Ditarik dari Sepeda Motor oleh Korbannya, Pelaku Pecah Kaca Lebaran di Sel

Pencurian-pecah-kaca3.jpg
(Dok Polsek Bukit Raya)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca, Munadi (27) terpaksa menjalani hari-hari di balik jeruji besi Polsek Bukit Raya Pekanbaru. 

Munadi dibekuk saat melancarkan aksinya di Jalan Ilham, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya dengan memecahkan kaca mobil belakang sebelah kanan, Minggu, 3 April 2022.

 

Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Dodi Vivino menceritakan kronologi kejadian modus pecah kaca tersebut. 

 

 

"Minggu, 3 April 2022 sekitar pukul 12.00 WIB, korban pergi ke rumah kakaknya yang ada di Air Dingin dan memarkirkan mobilnya di pinggir jalan," ujar Iptu Dodi, Senin,  4 April 2022.


 

Selang beberapa lama, korban yang ada di dalam rumah kakaknya, mendengar teriakan maling, lalu Desti melihat keluar mobilnya sudah didapati pecah kaca bagian kanan paling belakang. 

 

"Saat pelaku mencoba melarikan diri, korban menarik pelaku dari motornya hingga terjatuh. Korban selanjutnya melaporkan ke Polsek Bukit Raya dan akhirnya mengamankan pelaku," lanjut Dodi. 

 

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengaku sebelumnya pernah melakukan aksi yang sama pada bulan Januari 2022 lalu. Ia memecahkan kaca mobil menggunakan busy motor bekas. 

 

"Pelaku akan disangkakan Pasal 363 Jo 53 atau 406 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 penjara," tutupnya.