RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Pemerintah membatasi pembelian Jenis Bahan Bkar Minyak Tertentu (JBT) untuk BBM bersubsidi jenis solar di setiap SPBU yang ada di Kabupaten Kuansing.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 272/SE/DESDM/2021 tentang pengendalian pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu jenis minyak solar bersubsidi di Provinsi Riau.
Dalam surat edaran (SE) Gubernur tersebut untuk pembelian JBT jenis solar bersubsidi untuk kendaraan pribadi roda empat paling banyak 40 liter per hari. Dan untuk kendaraan umum angkutan orang dan barang roda 4 paling banyak 60 liter per hari.
Untuk kendaraan umum angkutan orang dan barang roda 6 atau lebih paling banyak 100 liter perhari.
Supaya SE tersebut terlaksana agar Pemkab/kota dan instansi terkait melakukan sosialisasi pembinaan pengawasan dan penertiban bersama dengan pihak kepolisian setempat.
"SE ini berlaku sejak Desember 2021 lalu, ini akan jadi dasar kita nantinya," kata Kepala Dinas Perindustrian UKM Perdagangan dan Koperasi Kuansing, Azhar kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 1 April 2022 lalu.