Hakim Estiono Minta Jaksa Bebaskan Syafri Harto dari Dalam Penjara

Sidang-Syafri-Harto16.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisipol Unri) non aktif, Syafri Harto divonis bebas hakim PN Pekanbaru.

Syafri Harto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan cabul terhadap mahasiswi bimbingan inisial L.

Hakim ketua, Estiono dalam sidang di PN Pekanbaru, mengatakan kalau terdakwa Syafri Harto dibebas.

"Dengan ini kita membebaskan terdakwa Syafri Harto dari segala tuntutan," ujar Hakim ketua, Estiono, Rabu, 30 Maret 2022.

Selanjutnya, Estiono juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan Syafri Harto dari sel tahanan

"Dengan ini kami meminta JPU untuk membebaskan terdakwa Syafri Harto" pungkasnya.

Hasil ini tentu sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Syafri Harto, Dodi Fernando yang meyakini kalau dirinya yakin bisa membebaskan kliennya dan terbukti 100 persen benar adanya.



Bagaimana tidak, jauh haris sebelum mulai persidangan ia mengaku bisa membebaskan Syafri Harto 100 persen dari segala tuntutan yang menimpanya.

Dodi Fernando bahkan sangat yakin 100 persen kalau dirinya bisa membebaskan Syafri Harto di persidangan nanti.

"Kami menunggu perkara ini disidangkan di pengadilan, dan di sana saya yakin 100 persen dapat membuktikan kalau klien kami tidak bersalah," ucap Dodi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 22 November 2021 lalu.

Perihal penetapan tersangka terhadap Syafri Harto, Dodi mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena itu adalah kewenangan penyidik.

"Perihal status Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka itu wewenang penyidik, dan pak Syafri Harto akan bersikap kooperatif," terangnya.

 

 

Bagi Dodi, ini adalah awal dari proses hukum dan keputusan tetap ada ditangan pengadilan.

"Mari kita tunggu saja apa keputusan pengadilan yang membuktikan kalau Syafri Harto tidak bersalah dan tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," pungkasnya.