RIAU ONLINE, PEKANBARU-Roni Iskandar dibekuk Tim Resmob Jembalang Polresta di Jalan HR Subrantas Kecamatan Tampan, Pekanbaru usai bawa kabur motor yang dipinjam,
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menceritakan kronologi kejadian penggelapan kendaraan roda dua tersebut.
Sepeda Motor jenis Honda Scopy BM 3483 JX milik Arya Widra dipinjam tantenya inisial ER. Usai dipinjam tantenya, motor ini dipinjamkan lagi kepada Roni Iskandar dengan alasan untuk mengantarkan adiknya ke kos.
"Setelah ditunggu-tunggu, motor yang dipinjam Roni tidak kembali. Arya juga sudah berusaha untuk menghubungi Roni namun tidak ada jawaban," ujar Kompol Andrie, Jumat, 11 Maret 2022.
Kasat Reskrim juga mengatakan kalau pelaku ini kenal dengan tante Arya ini.
"Selanjutnya tim melakukan pengejaran dan mengamankan Roni di Jalan Jalan HR. Subrantas Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Pelaku bersama barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolresta untuk proses selanjutnya," terang Andrie.
Tidak sampai disitu, motor yang digelapkan Roni dititipkan kepada saudara Nurhadis di daerah Lubuk Sakat, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya Team Resmob mencari keberadaan saudara Nurhadis ke daerah Lubuk Sakat dan berhasil menemukan barang bukti satu unit Sepeda Motor Honda Scopy BM 3483 JX.
"Pelaku dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," tutup Andrie.