Divonis Bebas, Syafri Pulang Kampung Usai Keluar dari Penjara

syafri-harto15.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Syafri Harto akhirnya dibebaskan dari segala tuntutan oleh Hakim sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 30 Maret 2022.

Dekan Fisip Unri non aktif ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan perbuatan cabul terhadap mahasiswi bimbingannya inisial L seperti yang dituduhkan kepadanya.

Menanggapi kliennya dibebaskan, Dodi Fernando mengatakan kalau Syafri Harto akan pulang kampung terlebih dahulu.

"Pasca putusan ini, Syafri Harto mau pulang kampung halaman menemui orang tua dan minta maaf," ujar Dodi, Rabu, 30 Maret 2022.

Dodi juga mengatakan kalau dirinya saat ini fokus untuk membebaskan Syafri Harto yang saat ini masih ditahan di Polda Riau.

"Kita belum mau bahas masalah lain, kita fokus membebaskan Syafri Harto. Kita masih menunggu salinan putusan dari Hakim," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Tanggapan Kuasa Hukum Syafri Harto Usai Kliennya Dibebaskan dan Tidak Terbukti Bersalah oleh Hakim Sidang


RIAUONLINE, PEKANBARU - Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando mengaku bersyukur atas hasil vonis sidang dugaan pencabulan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu, 30 Maret 2022.

Menurut Dodi, hal ini tentu menjadi kabar gembira tidak hanya bagi pihak Syafri Harto namun juga dari pihak keluarga

"Pertama kita bersyukur karena putusan bebas ini tanpa izin Allah SWT tidak akan terjadi. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada," ujar Dodi lewat telepon seluler, Rabu, 30 Maret 2022.

Dodi juga meminta semua pihak untuk sebelum berkomentar untuk membaca saja putusan itu agar tidak timbul fitnah-fitnah baru.

"Karena dibebaskan ya hari ini harus bebas. Masih ditahan di Polda dan kita sedang mengupayakan pembebasan beliau, masih menunggu salinan putusan," tutup Dodi.

Sebelumnya diberitakan, Tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisipol Unri) non aktif, Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 30 Maret 2022.

 

 

Hakim ketua, Estiono dalam sidang di PN Pekanbaru, mengatakan kalau terdakwa Syafri Harto divonis bebas

"Dengan ini kita membebaskan terdakwa Syafri Harto dari segala tuntutan," ujar Hakim ketua, Estiono, Rabu, 30 Maret 2022.