Vonis Syafri Harto Ditunda, Begini Respons Pengacara Mahasiswi Unri

Syafri-Harto19.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Vonis terhadap Dekan Fisip Unri non aktif,  Syafri Harto harus diundur besok, Rabu, 30 Maret 2022 oleh hakim pengadilan Negeri Pekanbaru. 

 

Harusnya Syafri Harto akan menjalani sidang terakhir (vonis) ini, namun karena suatu alasan Hakim meminta vonis Syafri Harto diundur. 

 

Menanggapi pengunduran vonis Syafri Harto, Kuasa hukum dari korban dugaan pelecehan seksual, Rian Sibarani menanggapinya dengan tenang. 

 

 

"Kita tetap menghormati yang menjadi keputusan hakim, tentunya hakim bila merasa belum cukup waktu membuat putusan atau menganalisa fakta, maka perlu waktu untuk memutuskan itu," ucap Rian Sibarani, Selasa, 29 Maret 2022.

 

Rian juga mengaku harusnya majelis melihat kondisi penyintas dan memberikan kepastian hukum kepada penyintas

 


"Apabila penundaan ini untuk mempertajam analisa majelis, maka kita sangat menghormati. Kita berharap itu menjadi keadilan kepada penyintas," terangnya.

 

Rian menanggap ini akan menjadi preseden baik bagi penyintas yang lain, yang sejauh ini belum berani mengungkapkan ke publik. Karena nasib penyintas kini ada di palu hakim. 

 

Sebelumnya, Ketua majelis sidang Syafri Harto, Estiono menunda vonis dugaan pencabulan oleh Dekan Fisip Unri non aktif Syafri Harto di ruang Sidang Mudjono, Selasa, 29 Maret 2022.

 

Menurut Estiono, ada hal-hal yang perlu dimusyawarahkan dan hal lain yang perlu dengan hakim anggota lainnya. 

 

"Kami butuh musyawarah dari segala aspek mempertimbangkan semuanya oleh karena itu kami putuskan untuk menundanya besok," ujar Hakim Ketua PN Pekanbaru, Estiono dalam sidang, Selasa, 29 Maret 2022.

 

Selain itu, Estiono juga mengaku masih mencari referensi terkait kasus ini. 

 

"Jadi kami mohon maaf, mohon diberi waktu, tutup Hakim sambil mengetok Palu.