147 Kendaraan Tidak Memiliki Surat Uji KIR Terjaring Razia di Kuansing

razia-kir.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Mobil penumpang dan barang (Penumbar) yang tidak memiliki surat uji KIR bebas melintas di Kabupaten Kuansing. Hal ini terungkap saat tim gabungan melakukan razia pada 23-25 Maret 2022 lalu.

Ada sebanyak 147 kendaraan angkutan penumpang dan barang terjaring razia oleh tim gabungan saat razia di Kabupaten Kuansing.

Razia gabungan tersebut melibatkan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, TNI CPM, Polda Riau, Korwas, Dishub Kuansing, dan Satlantas Polres Kuansing.

Razia dilakukan di empat lokasi berbeda pertama di Desa Siterajo Kari, depan balai Uji KIR Kuansing, Pangean dan Simpang Handoyo Desa Jake.


"Sebanyak 147 kendaraan terjaring saat razia berlangsung. Pelanggaran terbanyak akibat surat uji KIR tidak dimiliki oleh kendaraan terutama kendaraan angkutan barang," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kuansing, Marhumala Pontas kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 28 Maret 2022.

Dikatakan Pontas, kendaraan yang tidak memiliki buku uji KIR tersebut lansung ditilang. "Sidang akan digelar 7 April mendatang," katanya.

Pontas menghimbau kepada pemilik kendaraan tersebut agar kedepan untuk selalu memeriksa kelengkapan dan masa berlaku surat kendaraan apabila beroperasi di jalan raya.