Dua Pencuri di Kantor UPT IV Bapenda Pekanbaru Beraksi Saat Subuh

dua-ts.jpg
(istimewa)

Laporan: Aulia Roni Tuah

RIAUONLINE, PEKANBARU - Tim Opsnal Reskrim Polsek Payung Sekaki mengamankan dua pelaku pencurian disertai pemberatan di kantor UPT IV Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki kurang dari 24 Jam.

Kapolsek Payung Sekaki Iptu Bayu Ramadhan Efendi mengatakan, kedua pelaku yakni HN (28 tahun) dan E (33 tahun). Mereka mencuri di kantor pemerintahan tersebut pada Sabtu 26 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 Wib.

"Sebelum puasa ini, kami menduga marak pembongkaran rumah terjadi, kami melakukan penyelidikan terhadap pelaku-pelaku yang diduga beraksi di rumah kosong tanpa penghuni," Jelasnya.

Setelah diselidiki, HN dan E diketahui merupakan pelaku spesialis curat rumah kosong. Polisi mendatangi rumah pelaku di jalan Arjuna sekitar pukul 09.00 Wib.

"Setelah di introgasi, ternyata benar, mereka telah beraksi di kantor Bapenda yang terletak di jalan Nangka Ujung subuh tadi," Sebutnya.



Dari introgasi pelaku HN dikatakan Bayu, Tersangka melihat kondisi kantor sepi dan memastikan kapan tempat tersebut tidak berpenghuni, dan kemudian melakukan aksi Curat dengan merusak jendela.

"Setelah berhasil masuk, Pelaku HN mengambil satu unit TV, satu unit komputer, satu buah tabung gas, dan keluar melalui jendela yang sama," Ungkapnya.

Setelah HN berhasil mengeluarkan barang bukti, HN kemudian menelpon rekannya inisial E. Kedua tersangka membawa barang curian ke rumahnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki Iptu Syafril mengatakan, HN merupakan Resedivis spesialis rumah kosong diwaktu subuh.

"Kita menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam, kedua tersangka berteman dan sering beraksi berdua, untuk pelaku inisial H merupakan Resedivis dengan kasus yang sama," Jelasnya.

Kedua orang pelaku ini dikatakan Syafril, sudah sering melakukan pencurian, dan hasil dari kejahatan tersebut, sering digunakan untuk membeli Narkoba dan game slot. Akibat ulah mereka, Bapenda Kota Pekanbaru merasa dirugikan sekitar Rp. 12.150.000.

"Berdasarkan keterangan pelaku, mereka sudah sering melakukan aksi pencurian, tapi rata-rata mereka fokus di rumah-rumah yang kosong, dari pengakuannya mereka sering mengambil AC, TV, dan besi-besi yang berada di pekarangan rumah," katanya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.