Dua Pencuri Barang Elektronik di Kantor Bapenda Pekanbaru Diringkus

bb-curian.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Sektor Payung Sekaki meringkus dua pelaku pemboboblan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Sabtu, 26 Maret 2022.

Kedua pelaku Herianto Naibaho (28) dan Erizal (38) menggasak sejumlah barang elektronik seperti TV, Kipas Angin, Komputer, Tabung Gas serta satu unit kendaraan roda dua.

"Pada hari Sabtu, 26 Maret 2022 dini hari, pelaku Herianto mendatangi Kantor Bapenda di Jalan Nangka Ujung Komplek Ruko Atria, tepatnya di kantor UPT IV Bapenda Pekanbaru," kata Kapolsek Payung Sekaki, Iptu Bayu Ramadhan Effendi.

Melihat kondisi dan situasi sepi, Harianto kemudian masuk kantor tersebut melalui jendela yang terbuka lalu menggondol barang elektronik yang ada di dalamnya.

"Setelah berhasil mengambil beberapa benda berharga, Herianto ini menghubungi rekannya Erizal dan meminta rekannya tersebut untuk menjemput serta membawa hasil barang curian ke rumahnya," terang Bayu.


Selanjutnya, Kanit reskrim Iptu Safril melaporkan adanya pencurian yang terjadi di Jalan Nangka Ujung dengan jumlah pelaku dua orang.

Kapolsek akhirnya memerintahkan Kanit reskrim untuk membekuk keduanya yang saat itu berada di rumahnya di Jalan Arjuna.

"Dari hasil keterangan kedua pelaku mereka nekat melakukan pencurian untuk kebutuhan sehari-hari dan mengaku telah masuk ke Kantor Bapenda serta mencuri beberapa barang elektronik."

"Dari tangan kedua pelaku, barang bukti yang kita amankan berupa, satu unit televisi merek LG 32 inc, satu buah tabung gas 3Kg, satu buah kipas angin, satu unit komputer dan satu buah kendaraan roda dua merk Yamaha Vega BM 1505 PI warna Orange," lanjut Iptu Bayu.

Kedua pelaku beserta barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolsek Payung Sekaki untuk proses selanjutnya.

"Kedua pelaku mengaku baru kali ini melakukan pencurian. Keduanya kita sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.