Masalah Asmara, Manager Indomaret Pekanbaru Pukul Kasir, Ternyata Pacaran

Manager-Indomaret-pukuli-kasir2.jpg
(TikTok)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Video kasir Indomaret berjenis kelamin perempuan yang mendapatkan kekerasan dari manajernya vral di TikTok.

Dalam video berdurasi 2 menit 37 detik itu tampak seorang laki-laki bertubuh gempal beberapa kali memukul perempuan yang bertugas sebagai kasir Indomaret.

 

"Kekerasan terhadap kasir Indomaret cabang Pekanbaru yang dilakukan oleh manager #savekasir #tegakkankeadilan #kasirindomaret," demikian narasi yang tertulis dalam video.

 

Tidak diketahui secara pasti apa yang menyebabkan laki-laki yang disebutkan sebagai manajer itu melakukan aksi kekerasan.

 

 

Sebaliknya, walaupun beberapa kali mendapat kekerasan dari manajernya, perempuan yang memakai seragam biru Indomaret itu sama sekali tidak melakukan perlawanan.

 

Public Relations PT Indomarco Prismatama (Indomaret) Anna Nenny Kristyawati membenarkan adanya aksi kekerasan terhadap kasir Indomaret cabang Pekanbaru tersebut.

 

"Menanggapi pemberitaan yang terjadi di media sosial mengenai adanya video kekerasan di toko Indomaret cabang Pekanbaru, Manajemen Indomaret menyampaikan bahwa hal tersebut benar adanya," ujarnya Anna, Rabu, 23 Maret 2022.


 

Aksi kekerasan tersebut, imbuhnya terjadi di toko Indomaret Sukarno Hatta 29, Cabang Pekanbaru pada Minggu, 20 Februari 2022.

 

Dia mengungkapkan, kejadian itu timbul karena adanya hubungan pribadi pelaku, Jr Manager Marketing Franchise, terhadap korban yang merupakan kasir di toko Indomaret Sukarno Hatta 29.

 

"Pelaku dan korban menurut pengakuannya menjalin hubungan sejak tahun 2021," imbuhnya.

 

Perselisihan pribadi, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan

 

Nenny memastikan, video kekerasan yang terjadi tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, melainkan murni merupakan perselisihan pribadi antara pelaku dengan korban.

 

 

 

Namun demikian, Manajemen Indomaret tetap menentang dengan tegas segala bentuk kekerasan yang terjadi, terutama di lingkungan kerja.

 

"Tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan pelanggaran peraturan perusahaan yang merupakan pelanggaran tingkat 6 dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi yang melanggar," tegas Nenny.