Buron 5 Bulan, Tersangka Pencabulan di Kuansing Dibekuk di Rumah Kontrakan

Ilustrasi-perkosaan.jpg
((Shutterstocks))

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Unit PPA Satreskrim Polres Kuansing berhasil menangkap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, Senin, 21 Maret 2022 malam.

Pelaku berinisial Sgy ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Logas Tanah Darat. Dia ditangkap saat bersama istrinya.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Boy Marudut membenarkan penangkapan terduga pelaku pencabulan tersebut. "Iya, terduga pelaku sudah kita amankan," kata Boy saat dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 23 Maret 2021.

Penangkapan terduga pelaku dipimpim langsung Kanit PPA Satreskrim Polres Kuansing, Ipda Bambang Saputra bersama tiga anggotanya.


Dari kronologis penangkapan, pada Senin, 21 Maret 2022 sekira pukul 17.00 WIB, Kanit PPA Satreskrim Polres Kuansing, Ipda Bambang Saputra dihubungi pihak keluarga korban kalau terduga pelaku berada di salah satu desa di Kecamatan Logas Tanah Darat.

Mendapat informasi tersebut, Kanit PPA langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Bhabinkamtibnas yang ada di desa tersebut. Atas perintah Kasat Reskrim unit PPA langsung turun ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Terduga pelaku diamankan pada Senin sekira pukul 22.00 WIB malam. "Saat akan diamankan terduga pelaku sempat ingin kabur dari pintu belakang, tapi sudah kita cegat dan terduga pelaku bisa kita amankan," kata Kanit PPA Satreskrim, Ipda Bambang, Rabu siang.

Penangkapan terduga pelaku ini menindaklanjuti LP/B/187/XI/2021/SPKT/POLRES KUANSING/ POLDA RIAU, tanggal 3 November 2021. "Hampir lima bulan terduga pelaku ini kabur berpindah-pindah tempat, akhirnya bisa kita amankan," katanya.