Buah Sinergitas, Bea Cukai Bengkalis dan Polisi Amankan 56 Kilo Sabu

Sabusabu11.jpg
(dok Polres Bengkalis)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Tim Gabungan Bea Cukai Bengkalis terus melakukan pengawasan barang berbahaya di masa pandemi covid 19. Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional melalui perairan di wilayah hukumnya.

 

Keberhasilan Bea Cukai Bengkalis bekerjasama Dit Resnarkoba Polda Riau, Sat Resnarkoba Polres  Bengkalis, dan Sat Polair Polres Bengkalis dan berhasil mengamankan 56 kilogram narkotika jenis sabu. 

 

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Ony Ipmawan mengatakan puluhan kilo barang bukti tersebut didapat dari hasil penindakan yang terjadi pada Minggu, 6 Maret 

2022. 

 

 

"Bersama barang bukti puluhan narkotika jenis sabu, tim gabungan juga berhasil mengamankan dua orang pria berinisial DM dan MZ," kata Ony Ipmawan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu 16 Maret 2022.

 

Tambah Ony. Penindakan ini berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman barang narkotika  jenis sabu yang akan masuk ke pesisir pantai Kabupaten Bengkalis.

 

Bea Cukai Bengkalis gerak cepat berkoordinasi dengan Dit Resnarkoba Polda Riau, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis dan Kasat Polairud Polres Bengkalis untuk melakukan pengungkapan kegiatan tersebut dengan membentuk tim patroli laut, tim penindakan dan tim intelijen untuk melakukan pemetaan dan penyekatan di laut.

 

"Sehari sebelum pengungkapan tersebut, tim gabungan sudah berjaga di posnya masing masing," tambah Ony.

 



Selanjutnya, mendapat informasi tim yang berjaga di Perairan Muntai pada Minggu 6 Maret 2022 sekitar pukul 02.00 

WIB, melihat sebuah speedboat yang masuk ke Pantai Bantan. 

 

"Tim yang berjaga di laut segera memberitahukan kepada tim yang berjaga di darat untuk segera menuju ke lokasi yang telah ditentukan," terang Ony yang mengaku sedang berada di Polda Riau gelar pres rilis.

 

Saat tim sampai ke lokasi, mereka melihat speedboat yang sedang merapat ke tepi pantai dan penjemput barang. Tim tidak bisa segera menuju speedboat dikarenakan terhalang oleh sungai.

 

Pada pukul 04.00 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap tiga pengendara sepeda motor di Jalan 

Bantan. 

 

Pada saat penangkapan, satu orang berhasil meloloskan diri dan masuk ke dalam hutan 

bakau. 

 

 

Dari hasil introgasi kedua orang tersangka tersebut, mengakui menyimpan empat buah ransel  berisi narokotika jenis sabu yang dijemput dari tepi pantai. Barang tersebut mereka simpan di dalam sebuah ruko yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.

 

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam ruko yang dimaksud dan benar saja, tim menemukan empat buah ransel yang berisi narkotika jenis Sabu sebanyak 56 bungkus dengan berat ± 56 kilogram," tambahnya.

 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan penyidikan ke Polda Riau.