RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN- Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Okhta Dinata memberi teguran secara lisan terhadap 5 anggotanya karena senjata api (senpi) yang digunakan tidak terawat dan dalam keadaan kotor.
Teguran tersebut disampaikan Kapolres saat kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktiblin) yang digelar Seksi Propam Polres Kuansing dipimpin Kanit Propam Iptu Muslim bertempat dihalaman Mapolres Kuansing, Senin, 21 Februari 2022 kemarin.
"Jangan sampai ada yang tidak lengkap administrasinya karena itu salah persyaratan pemegang senpi," kata Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres, AKP Tapip Usman mengingatkan.
Kapolres juga mengingatkan seluruh personil terutama yang memegang senpi agar mengikuti tes kembali apabila masa berlaku izin penggunaan senpi berakhir. Dia mengibaratkan kalau senpi tersebut merupakan istri pertama maka harus dirawat dan dijaga sebaik-baiknya.
"Bagi personil yang masa berlaku izin pemegangan senpinya sudah habis akan dilakukan tes kembali seperti psikotes dan tes lainnya yang dilakukan oleh Polda dan Polres," katanya.