Berobat di Puskesmas Harus Bayar, Kadiskes Dorong Masyarakat Punya BPJS

BPJS-Kesehatan.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Masyarakat Kota Pekanbaru masih harus mengeluarkan biaya untuk pengobatan. Seperti di layanan Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Madani Kota Pekanbaru.

 

Satu warga Kecamatan Tampan, Elviyanti mengaku mesti membayar untuk pemeriksaan. Dirinya membayar tarif Rp 25 ribu untuk sekali pemeriksaan dokter umum.

 

"Iya, saya tadi periksa diri ke dokter umum. Bayar segitu (Rp 25 ribu)," terangnya kepada riauonline.co.id, Senin 21 Februari 2022.

 

 

Kepada Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Pekanbaru, Zaini Rizaldy membenarkan adanya tarif di layanan Puskesmas. Masyarakat umum dikenakan tarif berobat di rumah sakit yang berada di Jalan Garuda Sakti tersebut.

 

Sementara, kata Zaini, mereka yang memiliki kartu BPJS bisa berobat gratis. "Makanya kita menghimbau agar masyarakat masuk BPJS supaya tidak memberatkan," paparnya.

 

Ia mengatakan, tarif tersebut sesuai lampiran Pemerintah Kota Pekanbaru Nomor 87 Tahun 2021. Lampiran tersebut dikeluarkan pada tanggal 15 Juni 2021.

 


Maka ada tarif pelayanan kesehatan yang mesti dikeluarkan masyarakat umum. Apalagi layanan pusat kesehatan masyarakat Kota Pekanbaru merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). 

 

Sejumlah jasa pelayanan di rumah sakit tersebut dikenakan biaya. Mulai dari pelayanan IGD, pemeriksaan umum dan asuhan keperawatan.

 

Masyarakat juga perlu mengeluarkan biaya untuk tindakan medis IGD seperti, penjahitan luka, perawatan luka bakar, Pemasangan IV line bayi hingga dewasa.

 

 

Total tarif yang mesti dikeluarkan berkisar dari Rp 7 ribu hingga puluhan ribu. Tarif tersebut untuk biaya jasa sarana dan jasa pelayanan.

 

Dikatakan Zaini, daftar tarif tersebut masih berlaku hingga tahun 2022 ini. "Masih lah. Itu (daftar tarif) kan baru  2021," pungkasnya.