Sembunyi di Sumbar, Pencuri 26 Ponsel di Fajar Store Diringkus Batman Jembalang

Aksi-pencurian-terekam-cctv5.jpg
(Tangkapan Layar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Pelaku pencurian 26 unit handphone yang terekam kamera CCTV di Toko Fajar Store jalan Delima, Kecamatan Binawidya, akhirnya dibekuk tim Opsnal Batman Jembalang Polresta Pekanbaru. 

 

Pelaku tersebut ternyata berjumlah dua orang dengan identitas Noverius (26) dan M Khairul (26). Serta satu orang penadah bernama Rizki Kurnia (24). 

 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kasatreskrim Kompol Andrie Setiawan mengerahkan tim Opsnal Batman Jembalang saat keberadaan para pelaku pencuri handphone diketahui. 

 

"Pada Selasa, 8 Februari 2022 sekitar pukul 05.30 WIB kami mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di Daerah Lubuk Basung Provinsi Sumatera Barat, dan Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran ke daerah tersebut," ujar Kompol Andrie, Jumat, 18 Februari 2022.

 

"Dari hasil pengejaran kami berhasil mengamankan Dua tersangka Noverius (26) dan M Khairul (26)," tambahnya.


 

Dari kedua tersangka juga berhasil diamankan barang bukti 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 unit Handphone android merk Realme, 1 unit Handphone merk Iphone 11 Pro Max, dan 2 unit Handphone merk Iphone 11.

 

Kompol Andrie juga mengatakan, dari hasil pengembangan yang dilakukan, pihaknya berhasil mengamankan tersangka keterlibatan pertolongan jahat (Tadah). 

 

"Menurut kesaksian pelaku Curat inisial Noverius dan M Khairul, mereka mengaku kalau hasil pencuriannya di tampung oleh pelaku Rizky Kurnia," terang Kasatreskrim.

 

Pelaku penadahan ini berhasil diamankan di Jalan Tengku Kasim Perkasa, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

 

"Kami mendapat informasi bahwa kedua pelaku ini menjual barang curiannya kepada Rizky yang berada di Jalan Tengku Kasim. Tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan tersangka," pungkasnya. 

 

 

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, sedangkan tersangka pertolongan jahat (Tadah) dijerat dengan pasal 480 KUHP.