Rapat paripurna agenda penyampaian laporan hasil kegiatan reses anggota DPRD Kuansing masa sidang ke-III Tahun 2021, Senin, 7 Februari 2022/Robi Susanto/Riau online
(Robi Susanto/Riau online)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tiga anggota DPRD Kuansing tidak melaksanakan masa reses ketiga tahun 2021 lalu. Hal tersebut terungkap saat sidang paripurna agenda penyampaian reses anggota DPRD Kuansing masa sidang ketiga tahun 2021, Senin, 7 Februari 2022.
Menyikapi hal itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuansing, Syafril mengatakan itu hak anggota Dewan tersebut.
"Karena itu hak dia, bukan kewajiban tapi hak, boleh," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kuansing dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 8 Februari 2022.
Secara terpisah, Kabag Umum DPRD Kuansing, Sudarmo mengakui memang ada tiga anggota DPRD Kuansing tidak mengambil masa reses ketiga tahun 2021 lalu. Ketiganya adalah Darmizar (PPP), Naswan (PPP) dan Erdizal (PKB).
Menurut Darmo sebenarnya anggota DPRD yang tidak mengambil masa reses rugi. Pasalnya selain dana reses yang tidak bisa dicairkan juga ada tunjangan reses yang tidak bisa dibayarkan.
"Sebenarnya rugi kalau tidak melaksanakan," kata pria yang akrab disapa pak Darmo ini.
Disampaikan Darmo, ada bebarapa alasan mereka tidak melaksanakan reses salah satunya karena kondisi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
"Kalau reses pertama semua anggota Dewan melaksanakan, tapi ketika mereka tidak melaksanakan reses kedua maka reses ketiga tidak bisa dicairkan anggarannya," katanya.
Maka ketiga anggota Dewan yang tidak melaksanakan reses akhir tahun kemarin menurutnya, karena memang tidak mengambil masa reses kedua tahun 2021. "Ditatib Dewan itu dibunyikan," katanya.