Warga Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau dan PT Rimba Lazuardi Kirmadi saat rapat dengar pendapat di DPRD Kuansing, Rabu 26 Januari 2022/Robi Susanto/Riau online
(Robi Susanto/Riau online)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Warga Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing, Riau resah. Pasalnya mereka tidak bisa mendapatkan kepastian hukum terutama tidak bisa mengurus sertifikat tanah termasuk rumah tempat tinggal hingga fasilitas lainnya didalam perkampungan.
Pihak perusahaan mengklaim sebagian lahan hingga perkampungan masuk dalam kawasan dan konsesi HTI milik PT Rimba Lazuardi. Bahkan untuk masuk ke Desa Setiang pihak perusahaan juga sudah membangun pos sehingga menambah keresahan masyarakat.
"Kami berharap lahan seluas 1.500 hektar termasuk di dalamnya pemukiman masyarakat bisa dikeluarkan dari kawasan maupun konsesi PT Rimba Lazuardi," kata Kepala Desa Setiang, Rasyid Asmianto saat hearing rapat dengar pendapat di DPRD Kuansing, Rabu, 26 Januari 2022.
Menurut Rasyid, Desa Setiang ini sudah ada sejak zaman penjajahan jauh sebelum keluarnya izin PT Rimba Lazuardi. "Kami sudah serahkan data ini ke Gugus Tugas diterima oleh pak Plt Bupati," kata Rasyid.
PT Rimba Lazuardi juga telah membuat pos ditengah pemukiman dan perkebunan masyarakat, sehingga meresahkan masyarakat sekitar yang bermukim dan memiliki kebun didaerah tersebut.
Hingga kini tida satupun lahan masyarakat yang bisa dibuatkan sertifikat, termasuk kantor Desa Setiang, sekolah-sekolah dan tempat ibadah.
Bahkan kebun plasma yang sudah kembali ke masyarakat dan sudah dikeluarkan sertifikat oleh BPN, namun versi BPN terbaru lahan yang sudah bersertifkat tersebut masuk dalam kawasan hutan.