Hendak Pesta Sabu Bersama Teman, Petani Disergap Polisi di Rohil

pengguna-sabu10.jpg
(Dok Polres Rohil)

Laporan: Aulia Roni Tuah

RIAU ONLINE, ROHIL-Seorang Petani di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, ditangkap Satres Narkoba Polres Rohil di Jalan Kemboja, Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, beberapa waktu lalu.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 2, 25 gram, dari tangan tersangka Harisandi (33 Tahun). Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Noki Loviko mengatakan, Pelaku ditangkap saat anggota melihat gelagat pelaku mencurigakan, sehingga dilakukan penangkapan. 

 

"Anggota melihat gelagat pelaku mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan, dan menemukan satu paket sedang yang diduga sabu," Kata Kasat Narkoba Polres Rohil Akp Noki Loviko Pada Jumat 4 Februari 2022.

 

 


Dari introgasi petugas dikatakan Noki, tersangka baru saja membeli barang haram tersebut seharga Rp. 1.600.000 dari seorang pria berinisial A. Dikatakan Noki lagi, Narkotika Jenis Shabu tersebut, rencananya akan dikonsumsi tersangka bersama dengan temannya. 

 

"Dari keterangan Tersangka, dirinya bertransaksi dengan seorang bandar inisial A, pada saat itu juga, kita melakukan pengembangan," Jelasnya. 

 

Tim opsnal Narkoba Polres Rohil melakukan pengembangan ke rumah pelaku inisial A, namun Polisi tidak menemukan keberadaanya. Selanjutnya, Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rohil, untuk dilakukan pemeriksaan. 

 

 

"Dari tangan tersangka, kita menemukan satu bungkus plastik klip berukuran sedang berisikan butiran kristal, yang diduga narkotika jenis sabu, satu kendaraan tersangka, Dua unit HP merk Vivo dan Strawbey," Ungkapnya.