Tersangka pencabulan anak di bawah umur yang juga merupakan anak anggota DPRD Pekanbaru, Arya (21) ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru, Jumat, 4 Februari 2022/DEFRI CANDRA /Riau Online
(DEFRI CANDRA /Riau Online)
RIAU ONLINE, PEKANBARU-Berkas perkara anak anggota DPRD Kota Pekanbaru Arya (21) sudah masuk P-21 tahap II.
AR diduga terlibat perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah inisial A (15) di rumah orang tuanya yang merupakan Anggota DPRD Kota Pekanbaru, ES di jalan Mangga, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane mengatakan setelah P-21 tahap II, AR tidak ditahan dalam dugaan kasus pencabulan.
"AR tidak ditahan dalam kasus ini (pencabulan), namun ia ditahan dalam kasus lainnya," ujar Zulham Pardamean Pane kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 4 Februari 2022.
Zulham juga menjelaskan pada perkara pencabulan saat penangguhan, AR dipertengahan waktu tersangkut kasus pencurian.
"Ia ditahan terkait kasus pencurian, masalah pencurian apa silahkan tanyakan ke Polresta Pekanbaru," terangnya.
Zulham juga menjelaskan saat ini timnya tengah menyimpulkan dakwaan terhadap pelaku AR.
"Kita rampungkan dulu dakwaannya, setelah itu baru baru kita limpahkan ke Pengadilan," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Lakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, anak anggota DPRD Kota Pekanbaru, AR (21) ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru, Jumat, 4 Februari 2022.
Menggunakan baju kaos oblong warna biru, dengan tangan terborgol dan celana pendek, AR masuk mobil pribadi dan dibawa ke Rutan Polresta Pekanbaru.
Panit PPA Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi Wira Swarya mengatakan usai tahap dua lakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, AR akan diserahkan penahanannya kepada jaksa.
"Kita melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama Arya kepada Jaksa sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Iptu Mimi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 4 Februari 2022.