Korban Cabut Laporan, Anak Anggota DPRD Pekanbaru Pemerkosa Siswi SMP Bebas

kekerasan-dalam-rumah-tangga4.jpg
(shutterstock)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Pelaku pemerkosaan yang juga merupakan anak anggota  DPRD Pekanbaru AR (20) akhirnya bebas dan hanya dikenakan  wajib lapor 2 kali seminggu. 

 

Bebasnya AR tidak lepas dari laporan yang dibuat keluarga dari korban A (15) dicabut dan berakhir damai. 

 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan bahwasanya pihak keluarga korban sudah mencabut laporannya. 

 

"Pihak korban sudah mencabut laporannya  dan sudah membuat surat pernyataan damai dari kedua belah pihak," ujar Kombes Pria Budi, Selasa, 4 Januari 2022.

 

Selain itu, Kombes Pria Budi menjelaskan bahwa pelaku AR yang sempat ditahan di Sel Polresta Pekanbaru akhirnya bebas dan hanya wajib lapor 2 kali seminggu. 

"Pelaku sudah dikeluarkan dari sel, dan hanya wajib lapor 2 kali seminggu," pungkasnya. 

 

Sebelumnya diketahui, sisawa SMP di Pekanbaru diduga diperkosa oleh anak oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru Jalan Mangkejadian Baitur Rahman, Pekanbaru bulan september 2021 lalu.

 

Keluarga korban yang tidak terima dengan perlakuan tersebut melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru.



 

Menurut Anis, orang tua korban mengatakan kejadian tersebut berawal saat anaknya berkenalan dengan pelaku inisial AR lewat media sosial Facebook.

 

Pada medsos tersebut, AR (20) bercerita dan chatting dengan A (15) bagaimana rasa memiliki orangtua kandung.

 

"Jadi anak saya chatting dengan pelaku bercerita masalah anak saya dengan ibunya tidak dipinjamkan Hp," ucap Anis kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 19 November 2021.

 

Kemudian korban pergi keluar rumah dan berencana untuk tidur di rumah kawannya, namun kawannya tersebut tidak merespon dan mencari tempat lainnya.

 

"Akhirnya pelaku menawarkan anak saya ini untuk tidur di tempatnya di jalan Mangga. Akhirnya anak saya dijemput oleh AR, Sabtu, 25 Oktober 2021 pukul 23.30 WIB," lanjutnya.

 


 

 

Sesampainya di rumah pelaku yang merupakan rumah anggota DPRD Pekanbaru, kemudian korban memanjat pagar dan masuk kedalam rumah tersebut.

 

"Anak saya ini dihasut karena akan tidur di kamar yang berbeda dengan nenek pelaku. Namun ternyata tidak demikian, setelah ditempatkan di kamar rumah tersebut, pelaku datang menghampiri anak saya," lanjutnya.

 

Disitulah pelaku mengajak berhubungan badan dengan korban.

 

Korban yang menolak diancam akan dimasukkan sabu dalam mulut korban, karena ketakutan akan diancam akan dilaporkan ke Polisi akhirnya korban memenuhi hasrat birahi pelaku.

 

"Anak saya yang diancam seperti itu lalu pasrah. Disitulah anak saya disetubuhi oleh pelaku sebanyak 2 kali pada malam hari itu juga," pungkasnya.