Pemiliknya Makan Lontong, Uang Rp 303 Juta Raib Modus Pecah Kaca di Inhu

pencurian-pecah-kaca2.jpg
([Instagram@lensa_berita_jakarta])

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sial betul nasib Andri (26) warga Indragiri Hulu (Inhu). Sedang asyik makan lontong, uang di dalam mobilnya senilai Rp 303 juta raib.

Pencurian modus pecah kaca yang menimpanya terjadi di Simpang Bukit Selasih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis, 13 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila menceritakan kronologis kejadian modus pecah kaca tersebut.

"Kamis, 13 Januari 2022, korban atas nama Andri (26) usai mengambil uang di Bank BRI Rp 303 juta. Uang tersebut dimasukan dalam kantong plastik warna hitam dan diletakkan korban di atas lantai kursi belakang," ujar AKP Firman, Sabtu, 29 Januari 2022.

Selanjutnya, korban seorang diri mau pulang menuju rumah menggunakan mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam dengan nomor polisi BM 1628 BR.

Saat di perjalanan, korban tidak sadar kalau dirinya diikuti oleh dua orang pria menggunakan sepeda motor.

"Sekitar pukul 11.00 WIB, korban berhenti untuk makan lontong di Bukit Selasih, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Kondisi waktu itu korban memarkirkan mobil dengan kondisi terkunci di depan warung lontong tersebut," lanjutnya.

Setelah korban selesai makan, ia kaget melihat kaca mobilnya sebelah kanan belakang sudah pecah dan uang yang diletakkan di lantai sudah tidak ada.

Atas kejadian ini, korban melaporkan insiden ke Polsek Barat. Bedasarkan penyelidikan tim opsnal Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat, tim mendapatkan identitas dan lokasi kedua pelaku.

Dua orang pelaku asal Kayu Agung, Sumatera Selatan bernama Heri Wijaya (42) dan Firdaus Ardiansyah (31) dibekuk Satreskrim Polres Inhu.



"Pelaku diketahui berjumlah dua orang dengan lokasi ada di Desa Kayu Agung, Palembang. Selanjutnya dilakukan upaya pengejaran terhadap kedua pelaku yang ada di Kota Kayu Agung Kabupaten, Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan," lanjut Firman.

Pada hari Jumat, 21 Januari 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, tim opsnal tiba di Polda Sumatera Selatan dan berkoordinasi dengan tim Jatanras Polda Sumsel terkait hasil Baket yang sudah dikantongi.

"Usai dilakukan Profiling, Minggu, 23 Januari 2022 melakukan pengejaran terhadap pelaku yang ada di Kota Palembang. Sekira pukul 05.30 WIB tim berhasil mengamankan seorang pelaku atas nama Heri Wijaya."

"Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatan pencurian dengan rekannya Firdaus yang ada di Kayu Agung. Firdaus akhirnya dibekuk pukul 16.00 WIB meski mencoba melarikan diri ia diamankan tim opsnal di Sidekeresah Kecamatan Kayu Agung dan dibawa ke Mapolres Inhu," lanjut AKP Firman.

Saat mencoba mencari barang bukti, Heri Wijaya mencoba untuk melarikan diri dan petugas memberikan peringatan, namun diabaikan, sehingga diberikan tindakan tegas terukur.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni, satu unit sepeda motor CBR tanpa nopol serta satu STNK, satu unit handphone redmi c9, uang tunai Rp 44 juta, satu kalung emas putih liontin, satu gelang emas, sepeda motor honda vario tanpa nopol, serta sejumlah atm dan buku tabungan.

"Bedasarkan keterangan pelaku, keduanya nekat melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membangun rumah serta untuk biaya nikah," pungkasnya.

Para pelaku ini akan disangkakan pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.