Direktur PT CRS Heran Hutang Belum Lunas, Tapi Bank Serahkan Sertifikat Lahan

Dani-Murdoko2.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Direktur PT Citra Riau Sarana (CRS), Dani Murdoko menjelaskan historis bagaimana sertifikat tersebut bisa diterima pihak perusahaan. Pihak Bank telah menyerahkan sertifikat lahan kepada pihak perusahaan disaat hutang perusahaan belum lunas.


"Jadi suatu pertanyaan kalau sertifikat yang jadi jaminan diserahkan tapi hutang belum lunas," kata Dani saat hearing dengan DPRD Kuansing dan KUD Langgeng, Rabu, 26 Januari 2022.

Dani mengakui sudah ada kesepakatan dengan KUD Langgeng saat rapat di Pekanbaru, 7 Januari 2022 lalu. Saat itu juga hadir Dinas Kopindag Kuansing. Dikatakannya, sudah diputuskan bahwa sertifikat asli akan diserahkan.

Terkait dengan terjadinya take over oleh perusahaan dari pemegang saham sebelumnya lanjut Dia, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan pihak Bank. Ada dua jawaban yang didapat pertama sertifikat asli yang akan diserahkan oleh pihak Bank.


Perusahaan kata Dia juga harus memberikan deposito seberapa besar jumlah hutang KUD Langgeng di Bank dan perusahaan juga harus menyimpan uang sebanyak itu di Bank.

"Kalau miisalkan terjadi polemik maka tanyakan ke pihak Bank," kata Dani saat hearing.

Dengan berjalannya waktu lanjut Dia, pihak Bank akhirnya menyerahkan sertifikat kepada pihak perusahaan, meskipun waktu itu hutang belum lunas.

Dari historis awal kata Dani,  kerjasama kebun pola KKPA dengan PT CRS, tahap I itu diserahkan seluas 6.702 ha dan tahap II seluas 3.298 ha jadi luas yang diserahkan sekitar 10 ribu ha.

Untuk legalitas disampaikan Dani, lahan seluas 10 ribu ha terdiri dari sertifikat asli, sertifikat dalam bentuk copy, sertifikat dalam pengurusan dan lahan tidak bersertifikat.

Dari luas 10 ribu ha tersebut lahan pertama seluas 1.889 ha terdiri dari sertifikat asli dan sebagian fhoto copy, lahan II seluas 2.344,75 ha, lain-lain 63 ha, HPL, 5.735 ha, total keseluruhan 10 ribu ha.

 

Awalnya kata Dani, dari perjanjian Nomor 24 Tahun 1997 waktu masih Kabupaten Inhu luas perjanjian awal adalah 24.439 ha. Kemudian dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama (PK) 82 pada Oktober 2001 yang tadinya 24 ribu ha menjadi 10 ribu ha. 

 

Dari perjanjian tersebut tahap I diserahkan seluas 6.702 ha dan tahap II seluas 3.298 ha dan totalnya berjumlah sekitar 10 ribu ha.  


Sebelumnya KUD Langgeng sempat bersurat ke DPRD Kuansing untuk menyelesaikan persoalan dengan PT CRS soal sertifikat lahan yang belum diserahkan pihak perusahaan. Pihak KUD berharap DPRD bisa memanggil PT CRS untuk dilakukan mediasi.

Sejumlah poin yang disampaikan diantaranya menyangkut kredit kebun KKPA KUD Langgeng seluas 10 hektar yang telah lunas di Bank BCA perbulan Juni 2021 lalu.



 

Namun agunan berupa sertifikat bidang tanah milik anggota KUD Langgeng dan agunan masih ditahan pihak PT CRS. KUD pun mengaku sudah meminta berkali-kali kepada PT CRS agar proses sertifikasi kebun plasma segera diurus.

 

Namun keterangan KUD Langgeng pihak PT CRS selalu mengulur-ulur waktu dan terkesan mengelak dengan berganti-ganti menajemen.