RIAU ONLINE, PEKANBARU-Aksi Budi Candra yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) harus berakhir di balik jeruji besi Polsek Lima Puluh, Pekanbaru, Rabu, 26 Januari 2022.
Setelah melancarkan aksi di lima TKP berbeda, Budi Candra ditangkap usai pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.
Kanitreskrim Polsek Lima Puluh, Iptu Lukman mengatakan lima TKP yang pernah dilakukan pencurian oleh pelaku.
1. Hangjebat, Pagar Besi senilai Rp 3 juta
2. Jalan Hangjebat, Kompresor merk Lunik, 1 unit Laptop Sony Vaio, 1 unit Handpiece Nak, 2 unit kipas angin merk Miyako, dan tunai sejumlah Rp 850 ribu.
3, Jalan Hanjebat, Kerugian Rp 10 juta, Komplek Kehakiman 1 Unit Sepeda Motor Supra,
4. Jalan Hanglekir Kecamatan Sail, yang diambil 4 buah Velg mobil, 1 unit Motor merk Honda Supra, 1 buah Scooter dan 1 unit TV, dilakukan Bersama teman pelaku F, I,dan IW (DPO).
5. Komplek Kehakiman 1 Unit Sepeda Motor Supra, 2 Buah pintu, kabel serta stok kontak.
"Pelaku ini bekerja sama dengan rekannya yang saat ini masih DPO, mereka mengintai rumah yang sedang kosong, selajutnya mereka melancarkan aksi pencurian," ujar Iptu Lukman, Kamis, 27 Januari 2022.
Bedasarkan pengakuan pelaku, ia mendapat uang Rp 1 juta dari hasil penjualan barang curian.
"Dari hasil tes urin pelaku Positif mengandung Met Amphetamine."
"Atas perbuatannya tersebut pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," tutup Iptu Lukman.