Eks Dekan Fisip Unri, Syafri Harto meninggalkan ruangan PTSP Kejati Riau untuk dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru setelah berkasnya dinyatakan lengkap Senin, 17 Januari 2022/DEFRI CANDRA /Riau Online
(DEFRI CANDRA /Riau Online)
RIAUONLINE, PEKANBARU-Kuasa hukum Syafri Harto, Dodi Fernando sangat yakin kalau kliennya tidak terbukti bersalah dengan apa yang dituduhkan kepada eks Dekan Fisip Unri tersebut.
Dodi Fernando bahkan sangat yakin 100 persen kalau dirinya bisa membebaskan Syafri Harto di persidangan nanti.
"Kami menunggu perkara ini disidangkan di pengadilan, dan di sana saya yakin 100 persen dapat membuktikan kalau klien kami tidak bersalah," ucap Dodi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 22 November 2021 lalu.
Perihal penetapan tersangka terhadap Syafri Harto, Dodi mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena itu adalah kewenangan penyidik.
"Perihal status Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka itu wewenang penyidik, dan pak Syafri Harto akan bersikap kooperatif," terangnya.
Bagi Dodi, ini adalah awal dari proses hukum dan keputusan tetap ada di tangan pengadilan.
"Mari kita tunggu saja apa keputusan pengadilan yang membuktikan kalau Syafri Harto tidak bersalah dan tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," pungkasnya.
Mari kita tunggu ucapan dari Kuasa Hukum Syafri Harto yang sangat yakin 100 persen bisa membebaskan kliennya di persidangan nanti.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri), Syafri Harto akan menjalani sidang perdananya hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, 25 Januari 2022.
Syafri Harto menjalani sidang terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya inisial L tahun lalu.
"Sidang perdana terdakwa Syafri Harto akan dimulai pada hari Selasa, 25 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvel.