Kuasa Hukum Sebut Kasus Pencabulan yang Menjerat Syafri Harto Dipaksakan

Dodi-Fernando.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kuasa hukum Syafri Harto, Dody Fernando mengaku sidang kliennya terkait kasus pencabulan terlalu dipaksakan oleh Jakda Penuntut Umum (JPU). 

 

Menurut Dody, alasannya menyampaikan hal itu karena pihak jaksa hanya mendengarkan keterangan saksi hanya dari satu pihak saja. 

 

"Kasus ini terlalu dipaksakan karena hanya mendengarkan keterangan satu orang saksi saja yakni saudara L," ujar Dody kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 25 Januari 2022.

 

Selanjutnya, Dody juga mengatakan pada dakwaan yang disampaikan JPU, perbuatan cabul ini dilakukan di depan orang lain, sedangkan dalam peristiwa tersebut hanya ada Syafri Harto dan mahasiswi L. 

 

 

"Pemeriksaan pakai alat kebohongan itu tidak hanya dilakukan kepada klien kami namun juga harus dilakukan kepada mahasiswi L, harapan kami ini agar berimbang," pungkasnya. 

 

Sebelumnya, Dodi Fernando bahkan sangat yakin 100 persen kalau dirinya bisa membebaskan Syafri Harto di persidangan nanti.

 

"Kami menunggu perkara ini disidangkan di pengadilan, dan di sana saya yakin 100 persen dapat membuktikan kalau klien kami tidak bersalah," ucap Dodi kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 22 November 2021 lalu. 


 

Perihal penetapan tersangka terhadap Syafri Harto, Dodi mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut, karena itu adalah kewenangan penyidik.

 

"Perihal status Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka itu wewenang penyidik, dan pak Syafri Harto akan bersikap kooperatif," terangnya.

 

Bagi Dodi, ini adalah awal dari proses hukum dan keputusan tetap ada ditangan pengadilan.

 

"Mari kita tunggu saja apa keputusan pengadilan yang membuktikan kalau Syafri Harto tidak bersalah dan tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan," pungkasnya.