RIAUONLINE, PEKANBARU-Mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri), Syafri Harto akan menjalani sidang perdananya hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, 25 Januari 2022.
Syafri Harto menjalani sidang terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya inisial L tahun lalu.
"Sidang perdana terdakwa Syafri Harto akan dimulai pada hari Selasa, 25 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvel.
Adapun agenda sidang perdana di Pengadilan negeri itu yakni pembacaan surat dakwaan kepada Syafri Harto.
"Agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tutupnya.
Sebelumnya, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri), Syafri Harto resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin, 17 Januari 2022.
Dekan Fisip Unri ini akan ditahan di Mapolda Riau dan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pasca ditahannya Syafri Harto di Polda Riau, Kasubag Humas Unri, Rioni Imron menyebutkan surat penonaktifan yang lalu masih berlaku hingga jatuh tempo pada 31 januari 2022.
"Seiring nantinya dengan hasil koordinasi pihak satgas Pencegahan dan
Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unri dengan pihak Kemendikbudristek, pimpinan secara internal bersama bagian kepegawaian akan melakukan koordinasi tindak lanjut," ujar Rioni, Senin, 17 Januari 2022.