RIAUONLINE, PEKANBARU- Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri), Syafri Harto akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Syafri Harto akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingannya inisial L tahun lalu.
"Sidang perdana terdakwa Syafri Harto akan dimulai pada hari Selasa, 25 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvel, Jumat, 21 Januari 2022.
Adapun agenda sidang perdana di Pengadilan negeri itu yakni pembacaan surat dakwaan kepada Syafri Harto.
"Agendanya pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Riau (Fisip Unri) ini menolak untuk ditahan, namun jaksa memiliki kewenangan lain untuk menahan terdakwa.
"Penolakan itu haknya dia, terdakwa ini karena sudah tahap dua, dia mempunyai hak menolak namun kita juga mempunyai kewenangan juga untuk menahan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 17 Januari 2022.
Selain itu, Jaja Subagja menjelaskan berdasarkan Pasal 20 Ayat 2 dan Pasal 21 Ayat 1 dan 1 bahwa dalam penuntutan kejaksaan juga berwenang melakukan penahanan terhadap Syafri Harto.
"Begitu juga Pasal 21 karna udah cukup alat bukti dan sayrat formil terpenuhi dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dia juga mempersulit persidangan, jangan sampai mengulangi hal yang sama," pungkasnya.