Curi Pagar di Siang Bolong Sehabis Nyabu, RA Dibekuk Polisi di Rumahnya

aksi-pencurian-terekam-cctv4.jpg
(Tangkapan Layar)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dibekuk Polsek Senapelan, Pekanbaru, Kamis, 20 Januari 2022. Aksi kedua pencuri ini terekam kamera cctv dengan menggondol pagar besi warga. 

 

Dengan menggunakan becak motor, pelaku inisial RA (26) bersama rekannya yang saat ini masih DPO melakukan curat di jalan Kulim Gang Pesona, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, Jumat 17 Desember 2021 lalu. 

 

Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo mengatakan kronologi kejadian saat anak pemilik rumah inisial FZ (17) habis berbelanja melihat kondisi rumah sudah tidak ada pagar lagi. 

 

 

 

"Melihat pagar rumahnya sudah hilang, FZ melaporkan kejadian ini ke Polsek Senapelan Pekanbaru," ujar Kompol Arry, Jumat, 21 Januari 2022.

 


Selanjutnya, Pada hari Kamis, 20 Januari tepat Pukul 15.30 WIB, masyarakat melaporkan melihat pelaku sedang berada di Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki. 

 

"Sekitar pukul 16.00 Wib, tim Opsnal langsung mendatangi lokasi tersebut dan langsung mengamankan pelaku," terangnya. 

 

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, ia mengakui telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan pagar besi warna coklat bersama dengan B (DPO).

 

 

"Dari hasil sest rrine yang dilakukan pelaku RA, positif menggunakan Narkotika jenis Sabu."

 

"Pelaku di persangkaan dengan pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," tutup mantan Kapolsek Bukit Raya Pekanbaru ini.