Vonis Mantan Bupati Kuansing Mursini Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

sidang-voniss.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Bupati Kuantan Singingi, Mursini.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) 8,5 tahun penjara.

Sidang vonis Mursini dibacakan hakim PN Tipikor Pekanbaru, Jumat, 7 Januari 2022 sore. Terlihat Mursini hadiri sidang secara virtual di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.

"Menyatakan terdakwa Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana oenjara selama 4 tahun," ucap Ketua Majelis, Dahlan dalam putusan yang dibacakan.

Selain pidana pokok, Mursini juga dijatuhi pidana tambahan berupa denda Rp 100 juta. Bahkan hakim juga meminta Mursini mengganti uang kerugian negara Rp 150 juta.

"Denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan. Menghukum terdakwa untuk mengganti uang Rp 150 juta paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," lanjut majelis.



Khusus uang pengganti, jika uang itu tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Hakim memerintahkan harta benda Mursini disita untuk dilelang sebagai pengganti.

Sebelumnya, Kejari Kuantan Singing menetapkan Mursini sebagai tersangka pada Juli 2021. Mursini diduga telah melakukan korupsi pada enam kegiatan Setda Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD 2017.

Pada 1 September lalu, sidang dakwaan terhadap Mursini digelar di PN Tipikor Pekanbaru. JPU mendakwa politisi PPP itu mengatur fee pendanaan dari 6 kegiatan untuk keperluan pribadi dan kelompok.

Diduga Ada Aliran Dana untuk Pihak Mengaku Pegawai KPK

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Mursini disebut menyetor uang kepada orang yang mengaku sebagai pegawai KPK. Dana Rp 650 juta itu disetorkan dua kali, masing-masing Rp 500 juta dan Rp 150 juta pada 2017.

"Terdakwa memerintahkan saksi M Saleh untuk menyediakan uang Rp 500 juta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK," demikian ujar jaksa dalam dakwaan yang dibacakan.

Ketua KPK Firli Bahuri minta dakwaan itu dibuktikan jaksa. Hal itu untuk memberi kejelasan pada kasus yang ditangani oleh Korps Adhiyaksa di Kuantan Singingi.

"Ungkap saja dan seharusnya ini harus diungkap. Bukan cuma pengakuan, tapi dibuktikan," kata Firli.