Mantan Bupati Kuansing Mursini Divonis 4 Tahun Penjara

sidang-voniss.jpg
(DEFRI/ RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini 4 tahun penjara, Jumat, 7 Januari 2022.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dahlan menyatakan Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada 6 kegiatan makan minum di Setdakab Kuansing.



"Dengan ini terdakwa Mursini terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, Hakim PN menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan Denda Rp 100 juta," ujar Hakim Ketua, Dahlan dalam persidangan, Jumat, 7 Januari 2022.

"Terdakwa Mursini juga akan membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta, dalam jangka 1 bulan sejak vonis dijatuhkan tidak dibayar, maka harta benda akan ditarik, jika uangnya tidak mencukupi akan dipidana 3 bulan," lanjut Hakim Dahlan.

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menginginkan majelis hakim menjatuhkan 8,5 tahun penjara untuk terdakwa.

"Demikian keputusan sidang tindak pidana korupsi, silahkan kepada JPU dan Penasehat Hukum terdakwa akankah melakukan banding atau bagaimana," pungkasnya.