Tak Tahu Diri, Sudah Numpang Makan dan Tidur, Riko Jambret Emas Pemilik Rumah

emas-rampokan.jpg
(Dok Pores Inhil)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Eko Pratama (19) alias Riko nekat merampas kalung emas saudarinya Yesi Rahayu di dalam rumah korban di Jalan Paruna, RT 001 RW 003, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Barat, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, Selasa, 4 Januari 2022 lalu.

Padahal sehari-hari, Riko yang tidak memiliki pekerjaan tersebut menumpang makan dan tidur di rumah Yesi.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan menceritakan kronologis kejadian serta kronologis penangkapan pelaku.

 

"Pada hari Selasa, 4 Januari 2022, Yesi tengah makan malam di rumahnya bersama sang kakak Nani dan adiknya Umi. Selesai makan, Yesi kemudian pergi ke dapur untuk meletakkan piring kotor yang telah digunakannya," ujar AKBP Dian dalam keterangannya, Jumat, 7 Januari 2022.

 


Selanjutnya, sewaktu tiba di dapur ada seseorang (Riko) yang menarik tengtop Yesi, sehingga Yesi terduduk di dapur.

"Usai terduduk, Yesi mencoba berdiri dan melihat ternyata saudaranya dari Sumbar (Riko). Yesi mencoba melakukan perlawanan dan berteriak minta tolong kepada kakaknya," lanjut Dian.

 

Mendengar teriakan minta tolong, pelaku langsung melarikan diri sambil membawa kalung emas yang dirampas dari Yesi.


 

Atas kejadian tersebut, Yesi merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian polsek tembilahan hulu guna proses lebih lanjut.

 

"Bhabinkamtibmas Tembilahan Barat melaksanakan rangkaian olah TKP disertai dengan introgasi terhadap saksi korban dan pelapor. Selanjutnya Kapolsek Tembilahan AKP Sandy Humisar memerintahkan Kanitreskrim Bripka Ahmaludin untuk menangkap pelaku di Tembilahan."

 

 "Selanjutnya pelaku Riko diamankan Polsek Tembilahan dan dibawa ke Mapolsek untuk dimintai pertanggungjawaban," pungkasnya.

Kapolres mengatakan Riko nekat merampok sepupunya karena pusing tak punya uang.

"Pelaku (riko) tak ada uang dan ada pekerjaan nekat melakukan  perampasan  kalung emas saudarinya," katanya.

 

Pasal Yang Dipersangkakan, Pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHPidana Jo 367 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 1 Undang undang nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.