Laporan: Bagus Pribadi
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Tim Advokasi Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri, Agil Fadlan, menanggapi kabar baik kelanjutan proses penanganan kekerasan seksual di Unri dengan tersangka SH.
Agil berterimakasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut hingga penetapan berkas perkara P-21 di Kejati Riau.
"Selanjutnya kami meminta segera melakukan penyerahan kepada JPU. Agar proses selanjutnya dapat terlaksana dengan cepat," katanya saat dihubungi riauonline.co.id, Jumat, 7 Januari 2022.
Seperti awal mencuatnya kasus ini, Agil mengaku mahasiswa Unri tetap mengawal proses penanganan pelecehan seksual yang menimpa teman satu jurusannya itu. Ia melanjutkan akan mengawal hingga sidang putusan.
"Kami tetap mendampingi korban hingga proses pengadilan dijalankan seadil-adilnya. Makanya kami minta agar kejaksaan tegas untuk menindak dengan menahan SH," tutup Agil.
Diberitakan sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, menyampaikan berkas perkara kasus pelecehan seksual di Unri berstatus P-21 pada Kamis, 6 Januari 2022.
Sebab itu, pihak Kejati sedang menunggu penyidik menyerahkan barang bukti serta tersangka dalam kasus ini, yakni SH.