Komisi III Tolak Alih Fungsi Gedung SDN 01 Pekanbaru Jadi Pasar

menolak.jpg
(muthi/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menolak rencana alih fungsi gedung SD Negeri 01 menjadi pasar higienis yang digulirkan Pemko Pekanbaru.

Setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan komite sekolah dan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP), masyarakat tidak ingin sekolah ini ditutup atau dialihfungsikan.

“Penolakan alih fungsi SD yang berada di Jalan Ahmad Yani ini juga berdasarkan dari Undang-Undang Dasar 1945,” kata Ketua Komisi III Yasser Hamidi, Selasa, 4 Januari 2022.

Politisi PKS ini mengatakan, dalam pembukaan UUD 1945, kewajiban pemerintah adalah mencerdaskan bangsa.

Sehingga, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan agar Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak melanjutkan alih fungsi SDN 01 untuk dijadikan pasar.



Lebih lanjut Yasser menegaskan, Komisi III DPRD Pekanbaru sudah menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat untuk mengawasi kebijakan dari Pemko Pekanbaru.

Keberpihakan DPRD kepada masyarakat akan diutamakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar kepentingan masyarakat didahulukan daripada kepentingan yang lain.

"Harapan kami keberpihakan kepada masyarakat harus diperjuangkan," pungkasnya.

Diketahui, DPRD Kota Pekanbaru melaksakan RDP, Selasa, 4 Januari 2022. RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Yasser Hamidy didampingi Wakil Ketua H Ervan dan Sekretaris Jepta Sitohang beserta anggota lainnya Kartini, H Suherman, Irman Sasrianto, Pangkat Purba dan Tarmizi Muhammad.

Hadir juga Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Muzailis. Adapun agenda rapat ini buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh AMPPI dan Wali Murid hingga Siswa ke Kantor DPRD Pekanbaru Pekanbaru kemarin. Massa protes dan menolak SDN 01 dijadikan Pasar.