RIAUONLINE, PEKANBARU-Angkutan sampah mandiri di Kota Pekanbaru belum kunjung ditertibkan. Mereka masih beroperasi di pemukiman dan juga mengutip sejumlah uang dari masyarakat tanpa legalitas yang jelas.
Parahnya uang tersebut tidak masuk ke kas daerah karena pungutan itu bukanlah retribusi sampah. Padahal kini sudah ada operator angkutan sampah yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru ternyata baru merancang pembentukan tim satgas penegakan hukum atau gakkum guna penertiban terhadap angkutan sampah ilegal itu pada awal tahun 2022.
"Di Januari 2022, kita akan bentuk SK tim gakkum untuk menertibkan angkutan sampah mandiri di lingkungan masyarakat," terang Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, Kamis 30 Desember 2021.
Diakuinya, dinas kesulitan menindak angkutan mandiri yang masih beraktivitas di pemukiman masyarakat. Mereka pun berupaya pada tahun depan bisa menertibkan angkutan sampah ilegal.
"Kita tertibkan dengan razia, pengawasan dan pemberian sanksi kepada angkutan sampah ilegal. Ada aparat gabungan yang terlibat dalam tim gakkum seper8 Satpol PP Kota Pekanbaru, TNI, Polri, kecamatan dan kelurahan," jelasnya.
Hendra mengatakan bahwa tim tersebut bakal memantau titik Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar. Selain itu, keberadaan TPS liar juga menjadi perhatian tim karena menimbulkan tumpukan sampah di tempat yang tidak semestinya.
Para pengelola angkutan mandiri bakal mendapat sanksi apabila kedapatan membuang sampah di TPS liar. Pihaknya juga menindak pelaku angkutan sampah mandiri yang kedapatan membuang sampah di tepi jalan.
Tim bakal membahas sanksi bagi angkutan sampah ilegal yang membuang sampah sembarangan. "Minimal kita beri efek jera, menjadi shock therapy bagi oknum pelaku angkutan sampah ilegal," pungkasnya.