RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Oknum pengusaha di Kabupaten Kuansing, Riau menjadi penampung pasir hasil sedot pasir dari Sungai Kuantan. Usaha tersebut dilakoninya sudah berlangsung lama.
Pantuan Riau Online unggukan pasir tersebut selalu ada hampir setiap minggu. Pasir tersebut di tumpuk disalah satu lahan di daerah Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
"Sudah lama ada unggukan pasir disana, tampaknya dijual lagi," kata salah seorang warga dihampiri Riau Online yang melintas di jalan jalur dua Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan, Jumat, 17 Desember 2021 kemarin.
Tumpukan pasir-pasir tersebut diduga berasal dari hasil sedot pasir dari Sungai Kuantan. Diduga pasir tersebut dijual kembali dengan harga yang cukup mahal.
Meskipun hingga saat ini usaha galian C seperti sedot pasir belum ada izin dari pemerintah. Namun hasil tambang rakyat sedot pasir ini juga dimanfaatkan oleh oknum pengusaha untuk mencari keuntungan yang cukup besar.
Kepala Dinas ESDM Riau melalui Kepala Bidang Minerba dan Pertambangan ESDM Riau, Ismon dihubungi Riau Online mengaku untuk sedot pasir di sepanjang aliran Sungai Kuantan belum ada izin atau ilegal.
"Setahu kita tambang pasir yang di aliran sungai di Kuansing belum ada izin atau masih ilegal," kata Ismon dihubungi Riau Online, Sabtu, 18 Desember 2021.
Ismon mengatakan, untuk kewenangan perizinan kini tidak lagi di Dinas ESDM Provinsi. "Izin sudah dipusat semua, tidak di kita lagi," kata Ismon.