UMK Kuansing Tahun 2022 Diprediksi Naik Rp 20 Ribu

uang32.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau Tahun 2022 diprediksi naik sebesar Rp 3,111 juta.

"Naik sekitar Rp 20 ribu di banding tahun ini," ujar Pelaksana tugas (Plt) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuansing, Mardansyah, kepada Riau Online, Kamis, 18 November 2021 kemarin.

 

Dimana rapat penetapan UMK Kabupaten Kuansing akan digelar pada 23 November 2021 mendatang bersama Dewan Pengupahan.

"Rapat kita gelar pada 23 November 2021 ," tambah Mardan.


Menurut Mardan, naiknya UMK Kuansing pada 2022 mendatang karena ada terjadi kenaikan ditingkat Nasional sebesar 1,09 persen. "Rata-rata seluruh kabupaten/kota di Riau naik semua," katanya.

 

 

 

 

Kenaikan UMK pada 2022 tergolong tinggi. Berdasarkan data dimiliki Riau Online pada 2021 UMK Kuansing hanya Rp 3.091.132. Dan pada 2020 UMK Kuansing hanya Rp 3.045.450.