Ketua KONI Kampar, Surya Darmawan 3 Kali Mangkir dari Panggilan Kejati Riau

Tri-Joko3.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar Surya Darmawan sudah 3 kali mangkir dari surat panggilan sebagai saksi yang dilayangkan pihak Kejati Riau.

Surya Darmawan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan ruang instalasi rawat inap (Irna) Kelas III di RSUD Bangkinang tahun anggaran 2019.

 

"Kita minta saksi kooperatif untuk datang dan memenuhi panggilan jaksa, karena sudah 3 kali mangkir dari surat panggilan," ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Tri Joko, Senin, 13 Desember 2021.

Sebelumnya, Kejati Riau sudah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan pembangunan rawat inap (Irna) kelas III di RSUD Bangkinang.

 

Keduanya yakni Rif Helfi Arselan (RA) Team Leader Management Konstruksi (MK) dan Mayusri ST (MYS) selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang. 

 

Proyek ini dikerjakan pada 2019 dan pengusutan dugaan korupsinya dilakukan oleh penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

 

Jumat, 12 November lalu, dua orang yang kini berstatus tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. 


 

Hari itu juga, penyidik meningkatkan status keduanya, dan langsung dilakukan penahanan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. 

 

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna kelas III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan dengan anggaran Rp 46 miliar.

 

Namun faktanya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan kontrak sampai 22 Desember 2019, pekerjaan tidak dapat diselesaikan.

 

Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek. Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp 8 miliar.

 

Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

 

Sebelumnya, Gerakan Anak Negeri Riau (Ganri) Geruduk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di jalan Jendral Sudirman, Kamis, 11 November 2021.

 

Aksi ini tidak lain menuntut agar kasus dugaan korupsi pada pembangunan ruang rawat inap kelas III RSUD di Bangkinang diselidiki dan segera tuntas

 

Ganri minta Kejati untuk menetapkan oknum inisial SD sebagai tersangka dalam kasus ini yang diduga jadi dalang utama dalam proyek tersebut.

 

"Kami menduga perkara ini ada keterlibatan salah satu oknum inisial SD selaku Ketua KONI Kampar. Kabarnya dia pernah dipanggil pihak Kejati sebagai saksi, tapi tidak hadir," ucap Korlap Gansri, Sandi Putra.

 

"Kami juga siap mendukung dan mengawal Kejati Riau untuk menuntaskan kasus dengan ini dengan cepat, karena sudah merugikan negara," pungkasnya.