RIAUONLINE, PEKANBARU-Seorang mahasiswa luar negeri MH (24) diduga melakukan pencabulan terhadap bocah 6 tahun di dalam Masjid Al Muqarrabin, Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Sekitar pukul 10.00 WIB.
Aksi bejat MH diketahui setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orangtuanya di rumah yang tidak jauh di lokasi kejadian
Berikut sejumlah fakta mengejutkan dari pelaku dugaan pencabulan, MH terhadap bocah berusia 6 tahun.
1. MH merupakan mahasiswa luar negeri (Mesir) semester 1
Pelaku pencabulan anak usai 6 tahun dibekuk dan digiring Babinkamtibmas Polsek Sukajadi Pekanbaru, Sabtu, 11 Desember 2021/Tangkapan layar video viral
MH yang diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berusia 6 tahun harus mendekam dibalik jeruji besi usai perbuatan bejatnya di dalam masjid di Pekanbaru.
2. Merupakan saudara dari Imam Masjid di lokasi pencabulan
MH merupakan Abang dari imam Masjid Al Muqarrabin yang ada di jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru.
3. Aksi Cabul Diduga Dilakukan Dalam Masjid Barisan Shaf Salat Pria
MH ini diduga nekat melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan di dalam masjid barisan shaf salat pria saat kondisi sepi.
4. Orangtua MH ada di Sumatera Utara
Kedua orang tua pelaku ada di Sumatera Utara, namun karena adiknya menjadi Imam di masjid Al Muqarrabin, MH berniat liburan di Kota Madani Pekanbaru tapi malah melakukan tindakan tak senonoh hingga berkahir dalam penjara.
Sebelumnya, MH memanggil korban yang bermain di luar masjid dan membawanya ke barisan shaf salat pria, Sabtu, 11 Desember 2021.
Di sanalah aksi bejat pelaku diduga mencabuli korban.
"Usai mencabuli korban, pelaku menyuruh korban tersebut pulang, dan disanalah korban bercerita kepada keluarganya," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, Minggu, 12 Desember 2021.