Mengaku Dijambret, Wanita Ini Ditangkap Polisi Gelapkan Uang Perusahaan

mengaku-dijambret.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PELALAWAN - Mengaku jadi korban jambret, seorang wanita di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan ditangkap polisi karena menggelapkan uang kas perusahaan sebesar Rp 17 juta.

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, pelaku berinisial TNS merekayasa kejadian kehilangan uang dengan membuat laporan di kantor polisi.

“Tersangka merekayasa kejadian kehilangan uang sebesar Rp 17 juta yang merupakan kas saldo perusahaan yang digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya, Senin, 13 Desember 2021.

Kejadian berawal pada saat Koordinator Administrasi PT Arista Auto Prima melakukan pengecekan uang kas perusahaan yang sebelumnya berjumlah Rp 35 juta.


Namun, saat dicek uang kas hanya tersis Rp 770 ribu sehingga pihak perusahaan bertanya kepada pelaku mengenai pengeluaran perusahaan.

Tersangka tidak dapat membuktikan pengeluaran uang kas perusahaan tersebut.

“Awalnya pelaku membuat laporan ke Polsek Pangkalan Kerinci tentang pencurian dengan pemberatan uang kas perusahaan sebesar Rp 17 juta 748 ribu,” tuturnya.

Kapolres Pelalawan menambahkan, dari hasil penyelidikan peristiwa yang dilaporkan TNS tidak pernah terjadi, melainkan hanya rekayasa dari pelaku.

“Dari pengakuan TNS uang tersebut dipergunakan untuk membayar kredit motor,” jelasnya.

Pelaku menggunakan Rp 1,2 juta untuk membayar kredit motor, Rp 4 juta disimpan pelaku di dalam tas. Sedangkan sisanya sebesar Rp 12,4 juta dikembalilan pelaku untuk menutupi kas keuangan yang ia gunakan.