Rusyani ditahan Kejari Siak karena diduga melakukan korupsi dengan modus pinjama fiktif/Dok Kejari Siak
(Dok Kejari Siak)
RIAUONLINE, SIAK-Direktur Badan Usaha Milik Kampung (BUMkam) Amanah Bakti, Kampung Buantan Lestari, Rusyani, ditahan kejaksaan Negeri Siak, Kamis 9 Desember 2021.
Rusyani diduga melakukan korupsi dengan modus pinjam fiktif. Dia membuat nasabah fiktif, lalu pelaku mengurus BUMKam sendiri tanpa melibatkan bendahara dan kasir di kampung tersebut.
Hal tersebut dibenarkan Kajari Siak Darmabella Tymbasz yang didampingi Kasi Intel Saldi dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hedy, serta sejumlah jaksa dan staf lainnya.
Darmabella menjelaskan, kasus tersebut bermula atas kecurigaan perangkat Kampung Buatan Lestari atas laporan tahunan Rusyani.
Berawal dari kecurigaan tersebut, lalu perangkat Kampung setempat membentuk tim dan melakukan penelusuran.
"Setelah dilakukan penelusuran secara mendalam, didapat bukti adanya kebocoran dana hingga Rp 300 juta," ucap Darmabella.
"Nasabah yang telah melunasi pinjaman, seolah-olah melakukan pinjaman kembali, padahal faktanya bertolak belakang dengan yang sebenarnya."
Dari hasil penyidikan, negara mengalami kerugian hingga Rp 526 juta lebih, atas ulah wanita tersebut.
"RSY akan kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegas Darmabella.
"Kami akan melakukan penahan terhadap RSY hingga 20 hari kedepan di Rutan Mapolres Siak," tutup Kajari Siak Darmabella.