Disnaker Buka Pengaduan Perusahaan Tak Mampu Bayar Upah Sesuai UMK

Abdul-Jamal2.jpg
(Laras Olivia/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Bertuah agar mematuhi Upah Minimum Kota (UMK).

UMK yang telah ditetapkan Gubernur Riau senilai Rp 3.049.675 mulai awal Januari 2022 mendatang.

"Karena UMK ini diatur untuk diikuti," ucap Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Abdul Jamal.

Namun demikian, kata Jamal, pihaknya tetap menerima keberatan dari perusahaan yang tidak mampu membayar upah karyawan sesuai UMK.

"Perusahaan boleh saja memberikan keberatan. Tapi dasarnya apa? Nanti kita bahas, kalau masuk akal, mungkin dibolehkan," tegasnya.



Dijelaskannya, misal ada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan dibayar di bawah itu (UMK), mungkin dibolehkan. Bisa saja dengan mengurangi jam kerja.

Besaran UMK 2022 yang ditetapkan telah berdasarkan berbagai kajian dan penghitungan sehingga tidak membebani pihak perusahaan.

Menurut Jamal, saat ini perekonomian mulai membaik seiring terus turunnya sebaran wabah Covid-19 di Ibukota Provinsi Riau.

"Kalau melihat kondisi sekarang, ekonomi sudah mulai menggeliat lagi di masa PPKM level 1, itu kita rasa perusahaan sudah mampu," ujar pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru.