Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau membentuk satuan tugas (Satgas) guna memberantas mafia tanah yang dinilai sangat merugikan masyarakat dan negara.
(istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau membentuk satuan tugas (Satgas) guna memberantas mafia tanah yang dinilai sangat merugikan masyarakat dan negara.
Menurut Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, permasalahan pertanahan akan hilang jika menerapkan asas Contrarius Actus.
Asas tersebut merupakan konsep dalam hukum administrasi negara, yang menyebutkan badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan Tata Usaha Negara (TUN), dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.
Terkait dengan pembatalan penerbitan dokumen TUN, Kajari merujuk pada Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa keputusan dapat dilakukan pencabutan apabila terdapat cacat pada wewenang, prosedur, dan/atau substansi.
Untuk penyelesaian permasalahan tanah dan melawan mafia tanah, Kajari Kuansing memberikan beberapa masukan kepada BPN Kuansing dan dan pejabat berwenang lainnya.
Diantaranya, perlunya dibentuk struktur organisasi Eksaminasi, sebagaimana pernah dibentuk oleh ketika BPN diketuai oleh Hendarman Supanji.
Dalam menghadapi permasalahan pertanahan, BPN juga bisa menerapkan Asas Contrarius Actus, dimana sertifikat yang terbit akibat kesalahan prosedur, dibatalkan oleh pejabat yang menerbitkan.
Sementara hal terkait dengan oknum BPN yang bermain dalam pembuatan dokumen dengan memalsukan surat-surat atau warkat tanah, bisa dilaporkan dan dipidanakan.
“Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 9, bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun disertai pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri, yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," kata Hadiman dalam keterangan tertulis diterima Riau Online, Rabu, 1 Desember 2021.
Menurut Hadiman persoalan mafia tanah tidak terlepas dari peran oknum BPN sendiri. Oleh karena itu, Hadiman mengajak kepada seluruh pegawai BPN untuk tidak memberikan hak kepada orang yang tidak memiliki hak, dan tidak menghilangkan hak orang yang memiliki hak.
"BPN itu berkaitan dengan hak orang, ada yang tidak berhak dikasih hak, sementara ada yang berhak malah hilang haknya".
"Jangan sampai BPN yang menerbitkan sertifikat, jika ada masalah malah menyuruh diselesaikan di pengadilan.
Keliru itu, kasihan rakyat. Jika ada salah prosedur, ya batalkan," tegas Hadiman.
Hadiman juga menyebut, pihaknya juga segera membentuk satgas mafia tanah. Hal ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 16 tahun 2021 tanggal 12 Nopember 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tananh, di seluruh Indonesia.
"Dalam waktu dekat kita juga segera membentuk Satgas pemberantasan mafia tanah ini. Ini bentuk tindak lanjut arahan dari Jaksa Agung dan terusan dari sosialisasi ini," pungkas Hadiman.
Acara yang digelar di kantor BPN Kuansing ini dihadiri Pemkab Kuansing yakni Kadis Perkim dan Pertanahan Ridwan Amir, Kadis PUPR diwakili Kasi serta Camat, Lurah dan Ketua Forum Kades dan sejumlah Kades di Kabupaten Kuansing. Sebagai narasumber dalam acara tersebut selain Kajari Kuansing juga Kapolres Kuansing diwakili KBO Polres Kuansing.