Menang Praperadilan, Indra Agus Lukman Sampai Kini Masih Ditahan

Rizki-JP-Poliang3.jpg
(Robi Susanto/Riau online)

RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Meskipun sudah menang praperadilan, namun Indra Agus Lukman, eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau non aktif masih ditahan di Lapas Kelas II B Teluk Kuantan sampai dengan Sabtu, 30 Oktober 2021.


Indra Agus Lukman menang praperadilan melawan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Hadiman atas penetapan tersangkanya oleh pihak Kejaksaan. Sidang pembacaan putusan telah selesai digelar pada Kamis, 28 Oktober 2021 kemarin.

Namun hingga putusan praperadilan tersebut diucapkan pada Kamis siang kemarin, sampai dengan Sabtu, 30 Oktober 2021, Indra Agus Lukman belum dibebaskan dari tahanan.

Menanggapi hal itu Penasehat Hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang, terkait belum dieksekusinya putusan praperadilan kemarin oleh Kejari Kuasing ini merupakan tindakan melawan hukum, karena menghilangkan hak hukum seseorang untuk merasakan kebebasan dan kemerdekaan.

"Ini jelas melanggar ketentuan Pasal 333 KUHP yang ancaman pidananya 8 tahun penjara," kata Rizki melalui keterangan tertulis, Sabtu, 30 Oktober 2021.

Disampaikan Rizki untuk diketahui dalam hal ini kami sebagai Penasehat Hukum tidak meminta Kajari untuk membebaskan tahanan orang dalam hal ini PN Tipikor Pekanbaru.

Melainkan lanjut Rizki, kami hanya meminta Kajari untuk melaksanakan fungsinya sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.

"Jadi mohon cara pandang Hukumnya pak Kajari itu diperbaiki. Dalam ilmu Hukum itu ada namanya asas Lex Superior Derogat Legi Inferior dan  Lex Posterior Derogat Legi Priori. Dalam hal ini baik itu penetapan Hakim Tipikor Pekanbaru maupun putusan praperadilan sama-sama produk hukum. Jadi berdasarkan asas tersebut maka yang harus di lakukan Termohon (Kejari,red) adalah mengeksekusi putusan prapid tersebut," katanya.

Rizki menilai Kejari Kuansing dalam melaksanakan tugas tidak dilandasi dengan itikad baik. "Jangan cuma pandai stament terbaik di media kalau pemahaman hukumnya masih kabur," pungkasnya.

Jadi kami memohon kepada Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil tindakan kongkrit terhadap Kajari Kuansing. "Jangan sampai kesewenang-wenangan ini terus berlanjut di Kuansing," tegasnya.

Kejari Kuansing Surati PN Tipikor

Kejaksaan Negeri Kuansing sendiri pada Jumat, 29 Oktober 2021 pagi kabarnya sudah berkirim surat kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Pekanbaru.

Surat tersebut terkait pemberitahuan putusan praperadilan ditujukan kepada Ketua PN Tipikor Pekanbaru.

Dalam surat tersebut yang sudah diterima Kuasa Hukum Indra Agus Lukman, bahwa untuk mengeluarkan Indra Agus Lukman dari tahanan kami (Kejari,red) menunggu penetapan dari PN Tipikor.

Karena saat ini yang bersangkutan (Indra Agus Lukman,red) berstatus sebagai tahanan Hakim PN Tipikor pada PN Pekanbaru, sehingga kami (Kejari,red) membutuhkan persetujuan/penetapan daru PN Tipikor pada PN Pekanbaru secara tertulis. Surat pemberitahuan hasil putusan tersebut langsung ditandatangani Kajari Kuansing Hadiman.

Hakim Perintahkan Kejari Kuansing Segera Bebaskan Indra Agus Lukman Dari Tahanan

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon dalam hal ini Indra Agus Lukman untuk seluruhnya.


 

 Hal tersebut disampaikan Hakim Yosep Butar-Butar saat memimpin persidangan praperadilan agenda putusan terhadap Indra Agus Lukman melawan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Kamis, 28 Oktober 2021.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon (Indra Agus Lukman,red) untuk seluruhnya," demikian disampaikan Hakim Yosep Butar-Butar, SH pada sidang praperadilan di PN Teluk Kuantan.

Sidang putusan ini dihadiri Kuasa Hukum Indra Agus Lukman, Rizki JP Poliang. Sidang juga disaksikan pihak keluarga dan kerabat dari Indra Agus Lukman. Sementara pihak Kejari Kuansing selaku Termohon tidak menghadiri sidang putusan tersebut.

Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B-1660/L.4.18/Fd.1/10/2021 tanggal 12 Oktober 2021 atas nama tersangka Indra Agus Lukman (Pemohon) berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Nomor  Print-11/L.4.18/Fd.1/10/2021, tanggal 6 Oktober 2021 atas nama tersangka Indra Agus Lukman yang telah diterbitkan Termohon tidak sah / cacat hukum dengan segala akibat hukum yang ditimbulkannya.

Menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 angka 14 jo. Pasal 183 jo. Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 185 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, tertanggal 28 April 2015.

Menyatakan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor Print -11/L.4.18/Fd.1/10/2021 tanggal 6 Oktober 2021 atas nama tersangka Indra Agus Lukman (Pemohon) yang diterbitkan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya tidak mempunyai hukum mengikat.

Kemudian menyatakan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor Print-07/L.4.18/Fd.1/10/2021 tanggal 12 Oktober 2021 atas nama tersangka Indra Agus Lukman yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta membebaskan tersangka dari tahanan segera setelah putusan praperadilan ini diucapkan.

Kemudian mengembalikan harkat dan martabat Pemohon dalam kedudukannya semula.

Sementara Kajari Kuansing Hadiman terkait putusan tersebut belum bisa menanggapi. "Nanti konfirmasi sama Kasi Datun atau Kasi Pidsus," katanya, Kamis siang.

Kasi Pidsus Imam Hidayat yang dimintai tanggapan terkait hasil putusan praperadilan tersebut. "Konfirmasi ke pimpinan aja dek," katanya singkat.