Kuasa Hukum Syafri Harto Sebut Pelapor Terindikasi Prostitusi Online

dodi-fernando.jpg
(RAHMADI DWI/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Kuasa Hukum dari Dekan Fisip Universitas Riau, Dodi Fernando menemukan indikasi pelapor kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus Unri terlibat prostitusi online.

“Ada indikasi pelapor terlibat dengan prostitusi online, itu kami ada temukan sms, dikuatkan oleh adanya aplikasi michat,” terang Dodi, Selasa, 16 November 2021.

Ia menyebut, dari hasil penelusuran di aplikasi tersebut, pelapor menggunakan nama Reni Astuti.

“Kalau kita buka aplikasinya, kita lihat namanya berdasarkan kontak, di aplikasi itu namanya Reni Astuti nama samaran,” jelasnya.

Dodi mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah bukti terbaru untuk diserahkan kepada penyidik Polda Riau.

“Artinya di sini terlihat kontak siapa. Kami menemukan bukti sms dengan seseorang, bukti sudah kita serahkan dengan penyidik polda,” ujarnya.



Dodi menambahkan, beberapa waktu lalu Syafri Harto dilakukan pemeriksaan psikologi oleh psikiater di Polda Riau.

“Kita minta kepada penyidik Polda Riau berlakukan sama, ketika Syafri Harto diperiksa psikolog, kita minta pelapor juga diperiksa oleh psikolog,” tuturnya.

Hal itu disampaikan Dodi, lantaran ada indikasi yang disampaikan oleh pelapor tidak sesuai fakta.

“Ada indikasi yang disampaikan tidak sesuai faktanya. Kita juga meminta lie detector dilakukan ke pelapor,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, terlapor diperiksa menggunakan lie detector untuk mengetahui konsistensi dari keterangan Syafri Harto.

“Terlapor hari ini diperiksa oleh tim dari Labfor Mabse dalam rangka pemeriksaan lie detector untuk mengetahui sejauh mana konsistensi keterangan yang diberiksan terlapor apakah konsisten atau berubah atau ada indikasi lain,” kata Sunarto, Senin, 15 November 2021.

Selain itu, hingga kini, Polda Riau sudah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus pelecehan yang dialami mahasiswi di lingkungan kampus Universitas Riau.

Usai dinaikkan ke tahap penyidikan, polda Riau menambah saksi untuk diperiksa.

Para saksi terdiri dari, korban, pihak keluarga, pihak universitas dan dosen.