im Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap seorang pria berinisial RS (36) di rumahnya di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Logas Tanah Darat, Senin, 15 November 2021 sekira pukul 19.00 WIB.
(istimewa)
RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing menangkap seorang pria berinisial RS (36) di rumahnya di Desa Sungai Rambai, Kecamatan Logas Tanah Darat, Senin, 15 November 2021 sekira pukul 19.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan empat paket kertas putih diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat 5,95 gram serta uang tunai sebesar Rp 3 juta.
Petugas juga mengamankan satu unit handphone, satu buah hekter dengan anaknya, 8 lembar kertas putih dan satu buah gunting merk ebigo.
"Terduga pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Kuansing," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 November 2021.
Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Pj Nababan dalam keterangannya mengatakan, barang haram tersebut ditemukan dalam kamar terduga pelaku. "Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kamar terduga pelaku ditemukan 4 paket kertas putih diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering," katanya.
Setelah dilakukan penangkapan lanjut Dia, terduga pelaku ini langsung dilakukan tes urine dengan hasil positif menggunakan Metamphetamine.
Atas perbuatannya terduga pelaku ini melanggar Pasal 111 ayat ( 1 ) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun.