Satuan Resnarkoba Polres Kuansing Bekuk Dua Terduga Pemilik Ganja

ganja-kering.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, TELUK KUANTAN- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kuansing berhasil membekuk dua terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis daun ganja kering.

Keduanya adalah DG (35) dan FB (24), diketahui warga Kecamatan Hulu Kuantan. Kedua terduga pelaku ditangkap secara terpisah.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman mengungkapkan, penangkapan kedua terduga pelaku ini berawal dari informasi masyarakat.

"Kedua terduga pelaku diamankan di tempat yang berbeda," ungkap Kapolres melalui Kasubbag Humas AKP Tapip melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 November 2021.

Disampaikan Kasubbag, awalnya petugas menangkap DG saat berada di pinggir jalan Desa Sangau, Kecamatan Kuantan Mudik sekira pukul 15.30 WIB.

Dari tangan DG berhasil diamankan satu paket diduga berisikan Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus kertas pembungkus nasi warna coklat disimpan dalam saku celana sebelah kanan.

"Terduga pelaku DG ini diamankan saat berada diatas sepeda motor. Petugas yang curiga langsung menyetop kendaraannya, setelah digeledah ditemukan satu paket diduga berisikan Narkotika jenis ganja kering," katanya.

Sedangnya FB sendiri lanjut Dia diamankan dirumahnya sekira pukul 16.30 WIB. "FB diamankan setelah mendapatkan petunjuk dari DG," kata Kasubbag.

Dari pelaku FB ini lanjut Kasubbag diamankan 8 paket kertas padi berisikan diduga Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 19,36 gram.

 

 


Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 50 ribu, satu buah tas warna hitam, satu helai celana pendek, satu unit handphone.

Kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing. Kedua terduga pelaku dapat dikenakan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tanpa hak menyimpan, memiliki dan atau mengedarkan narkotika golongan satu.

Terduga pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun.