RIAUONLINE, TELUK KUANTAN-Hasil mediasi yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing terhadap KUD Langgeng terungkap kalau PT Citra Riau Sarana (CRS) agunkan sertifikat tanah masyarakat untuk bangun kebun.
PT CRS diduga menggunakan sertifikat tersebut untuk meminjam uang di Bank membangun kebun dengan pola KKPA. Namun kini agunan tersebut kabarnya sudah lunas, tapi sertifikat milik masyarakat belum dikembalikan.
Pemkab Kuansing sendiri baru menghadirkan KUD Langgeng. Dan rencana dalam waktu dekat ini Pemkab akan menghadirkan pihak PT CRS untuk meminta klarifikasi dan keterangan.
Rapat mediasi dipimpin Asisten I Setda Kuansing, Muhjelan, Kepala Dinas Kopdagrin, DLH Kuansing, Dinas Pertanian, dari BPN serta pihak KUD Langgeng, bertempat di ruang rapat Bupati Kuansing, Jumat, 12 November 2021.
Dikatakan Yulizar, pada intinya masyarakat yang tergabung dalam KUD Langgeng menginginkan agar sertifikat lahan segera mereka terima. "Intinya seperti itu, masyarakat ingin mendapatkan sertifikat lahan mereka," kata Yulizar.
Dari keterangan pihak KUD Langgeng lanjut Yulizar, kini sertifikat lahan yang ada masih ditahan dan belum diserahkan oleh pihak perusahaan.
"Dulu ada sekitar 3.400 sertifikat yang diserahkan digunakan untuk boro pembangunan kebun KKPA. Sekarang hutang sudah lunas, tapi masyarakat belum mendapatkan sertifikat itu," katanya.
Untuk mediasi pertama kata Yuizar, kita baru meminta klarifikasi dari pihak KUD Langgeng. "Untuk minggu depan mungkin dari PT CRS kita panggil," katanya.
Setelah itu baru kedua bela pihak baik dari KUD Langgeng dan PT CRS akan dihadirkan dalam mediasi lanjutan nanti.
"Dia kan lahan masyarakat yang dijadikan pola KKPA ada sekitar 10 ribu hektar, sekitar 3.400 sudah ada sertifikat, tapi belum diserahkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, PT Citra Riau Sarana (CRS) dalam beberapa hari terakhir tengah heboh karena belum menunaikan haknya memberikan sertifikat tanah milik petani yang tergabung dalam KUD Langgeng.
Padahal tanggungan petani pada perusahaan perkebunan yang mengelola kebun plasma milik petani yang tergabung dalam KUD Langgeng sudah lunas.
Data yang dimiliki Riau Online, PT CRS sendiri menguasai lahan perkebunan di Kuansing berada ditiga kecamatan mulai Logas Tanah Darat, Benai, dan Singingi.
Perusahaan ini pertama kali mendapatkan Izin Lokasi yang diberikan Bupati pada 8 Februari 1999 dengan luas 7.500 hektar berada di Kecamatan Logas Tanah Darat.
Kemudian pada 30 Januari 2006, perusahaan ini kembali mendapatkan izin lokasi bupati dengan luas 30 hektar berada di Kecamatan Logas Tanah Darat dan 100 hektar berada di Kecamatan Benai.
Izin lokasi ketiga diberikan pada 6 September 2006 dengan luas 292 hektar berada di Kecamatan Singingi. Dan pada 22 September 2011 kembali mendapatkan izin lokasi dengan luas 7 hektar.
Perusahaan ini pertama kali mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU) pada 26 Juli 2003 Nomor 4 dengan luas 2.268,91 hektar.
Perusahaan ini kemudian mengelolanya dengan luas kebun inti sama dengan HGU yang diberikan. Perusahaan ini juga bekerjasama dengan masyarakat dengan pola bapak angkat dengan luas kebun plasma 10 ribu hektar.
Meskipun tanggungan petani yang tergabung dalam KUD Langgeng sudah lunas sejak 2018 lalu, hingga kini petani belum mendapatkan haknya memiliki sertifikat tanah.