Semua Tanah di Pekanbaru akan Dijadikan Sertifikat, SKGR Dihapus

Mulyadi-Anwar.jpg
(dprd.pekanbaru.go.id)

RIAUONLINE, PEKANBARU-DPRD Pekanbaru telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) beberapa waktu lalu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II, Mulyadi mengatakan fokus terkait rencana Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang bakal dihapus.

 

"Kedepan tidak ada terbit lagi SKGR. Itu baru pengajuan dari Bapenda. Belum dibahas secara detail," katanya.

 

Politisi PKS ini juga mengatakan, tim pansus DPRD Pekanbaru akan menggali lebih dalam terkait SKGR yang bakal dihapuskan. 

 

Penghapusan ini  perlu pertimbangan yang matang, karena  nantinya akan berdampak pada masyarakat Kota Pekanbaru.

 

 

Mulyadi menjelaskan, Bapenda mengajukan SKGR dihilangkan atau dihapus. Karena SKGR itu tidak ada setoran ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 


 

"Jadi, Pemko Pekanbaru akan memberikan sertifikat. Kemudian akan diberikan gratis selama dua tahun pajaknya. Itu penawaran dari Bapenda, setelah itu baru dikenai pajak," ujarnya.

 

Lebih lanjut, Mulyadi berujar, Kota Pekanbaru berpotensi mengalami kerugian daerah jika kepengurusan surat tanah  tetap diberikan dalam bentuk SKGR.

 

"Jadi targetnya kedepan, semua tanah yang ada di Pekanbaru harus dijadikan sertifikat. Kalau masyarakat sudah punya SKGR, disarankan untuk melakukan kepengurusan sertifikatnya," pungkasnya.