Tak Segarang Dulu, Syafri Harto Hanya Diam usai Diperiksa Polda Riau

Syafri-Harto5.jpg
(DEFRI CANDRA /Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Dosen Universitas Riau (Unri), Syafri Harto bungkam usai diperiksa penyidik Polda Riau, Rabu, 10 November 2021. Dia diperiksa sebagai saksi atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Fisip Unri berinisial L.

 

Setelah diperiksa selama 5 jam, Syafri Harto keluar bersama kuasa hukumnya. Awak media yang mengetahui hal tersebut langsung menyerbu dan mencecar dengan banyak pertanyaan.

 

Namun Syafri Harto saat itu terlihat asik telponan tidak mau menjawab pertanyaan awak media.

 

Berbeda dengan sebelumnya, Sayafri Harto terlihat garang saat menggelar pertemuan dengan media, usai namanya ramai diperbincangkan terkait dugaan pelecehan seksual. Dia mengatakan tudak melakukan hal yang dituduhkan.

 

Dekan Fisip Unri ini malah siap untuk melakukan sumpah pocong hingga sumpah Mubalah.

 

"Jangankan sumpah pocong, sumpah mubahalah dengan Alquran pun saya siap," tutup Syafri saat jumpa pers dengan awak media, Jumat, 5 November 2021 di jalan Arifin Achmad Pekanbaru.

 

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukumnya, Ronal Regen mengatakan, pada prinsipnya pihaknya akan terbuka dengan proses hukum yang sedang berjalan.

 

 


"Kami mau klarifikasi, tadi bukan bungkam atau tidak mau jawab, namun karena keluar jam 3 sore tadi, memang kami buru-buru untuk laksanakan salat Zuhur," ucap Ronal kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 10 November 2021.

 

Ronal juga mengatakan kalau Syafri Harto menjawab semua pertanyaan penyidik Polda Riau dengan tenang dan lancar.

 

"Alhamdulillah semua pertanyaan dijawab dengan tenang, sabar dan lancar oleh bapak Syafri Harto," terangnya.

 

Syafri Harto akan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung pihak kepolisian mengungkapkan kebenaran semua ini dan memastikan ia tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan mahasiswi bimbingannya inisial L.

 

"Kita pada prinsipnya akan menghormati proses hukum, dan kita dukung pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini, kalau Bapak Syafri Harto tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan kepada dirinya," tutup Ronal.

 

 

 

 

 

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau sudah meminta keterangan enam orang saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual oleh Dosen Pembimbing terhadap Mahasiswi Universitas Riau, 27 Oktober 2021 lalu.

 

Enam orang yang diperiksa termasuk pihak korban, keluarga korban dan pihak kampus.

 

"Polda Riau sudah meminta keterangan enam orang saksi, termasuk korban, keluarga korban dan pihak kampus," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Rabu, 10 November 2021.