Soal Pemberhentian Hamdani, Tengku Azwendi: Sesuai Perundang-undangan

Tengku-Azwendi-Fajri10.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAUONLINE, PEKANBARU-Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri mengatakan, proses pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD Pekanbaru tidak dilakukan secara terburu-buru. 

 

Hal ini dikarenakan, di dalam proses pemberhentian Hamdani dari kursi Ketua DPRD terikat oleh tenggang waktu. Dimana d idalam ketentuan  disebutkan, maksimal dilakukan selama sepuluh hari.

 

"Kami melaksanakan ini berdasarkan dengan petunjuk dari tata tertib, kode etik, dan Peraturan Pemerintah No.12 tahun 2018. Maka dari itu kita melaksanakan paripurna pemberhentian itu," katanya kepada wartawan.

 

Azwendi juga mengatakan, paripurna pemberhentian Hamdani dari kursi DPRD Pekanbaru merupakan suatu keputusan  tertinggi di DPRD Pekanbaru.



 

Hal ini menindaklanjuti keputusan BK terkait pemberhentian Hamdani sebagai Ketua DPRD kepada Pimpinan DPRD. Kemudian, pimpinan langsung menjadwalkan pemberhentian Hamdani melalui rapat Banmus dan rapat Paripurna.

 

"Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," pungkasnya.

 

 

 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi PKS, Sabarudi menjelaskan, dihari Senin lalu ada rapat badan musyawarah (banmus). Dari hasil rapat banmus itu, keputusannya melaksanakan paripurna dihari Selasa ini.

 

Mestinya undangan banmus itu dilaksanakan oleh ketua DPRD. Ini melanggar aturan tata tertib dipasal 35. Di penjelasan, surat-surat ditanda tangani oleh Ketua DPRD kecuali Ketua DPRD berhalangan.

 

Nyatanya, surat-surat tidak ditandatangai oleh Ketua DPRD.